KALIANDA, LAMPUNG SELATAN — Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menjerat mantan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, berinisial Isn, dan mantan Sekretaris Desa berinisial Ans, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Dalam proses persidangan, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari LBH Al-Bantani, yang dipimpin Dr. H. Januri M. Nasir, S.Pd., S.H., M.H. Kehadiran LBH Al-Bantani menjadi bagian penting dalam proses pendampingan dan pemenuhan hak-hak hukum kedua terdakwa selama perkara tersebut bergulir di persidangan.
Menurut keterangan tim kuasa Hukum kepada awak media di lokasi persidangan, Kedua terdakwa sebelumnya telah menjalani masa penahanan. Terdakwa Isn mulai ditahan sejak 29 April 2026, sedangkan terdakwa Ans menjalani penahanan sejak 19 Mei 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan atau korupsi Dana Desa di Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Setelah melalui proses penyidikan hingga penahanan, perkara tersebut kini berlanjut ke tahap pemeriksaan di persidangan.
Tim penasihat hukum dari LBH Al-Bantani akan mendampingi kedua terdakwa dalam mengikuti seluruh tahapan persidangan. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan pembelaan terhadap hak dan kepentingan hukum para terdakwa.
Usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, persidangan dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, jelas Januri
Tahap pemeriksaan saksi nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Keterangan para saksi akan didengarkan di hadapan majelis hakim dan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, publik kini menantikan jalannya persidangan serta bagaimana fakta-fakta mengenai dugaan korupsi Dana Desa Bangunan akan terungkap di persidangan, pungkas Janur. ***
