-->

Dugaan Main Hakim Sendiri Berujung Maut di Lampung Selatan, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas

Publish: Redaksi ----


LAMPUNG SELATAN — Dugaan aksi main hakim sendiri kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lampung Selatan. Seorang warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Saiful Anwar, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan di areal perkebunan Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang.


Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saiful Anwar disebut sebelumnya dituduh mengambil buah pisang di kawasan perkebunan warga.


Namun, persoalan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan. Korban disebut dikepung dan dipukuli sejumlah orang menggunakan tangan kosong serta benda tumpul, termasuk kayu dan batu.


Akibat luka berat yang dialaminya, Saiful Anwar akhirnya meninggal dunia.


Keluarga korban kemudian menempuh jalur hukum dengan didampingi tim kuasa hukum. Laporan resmi telah disampaikan ke SPKT Polres Lampung Selatan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 13.55 WIB.


Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/512/IX/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG.


Kuasa hukum keluarga korban, Jonizar, S.E., S.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Rabu 9/09/2026, menegaskan bahwa pihak keluarga menyerahkan proses penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.


Menurut Jonizar, dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri.


«“Tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi dugaan tindak pidana, mekanismenya adalah diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan dianiaya bersama-sama hingga meninggal dunia,” tegas Jonizar.»


Ia menilai, proses hukum yang cepat, transparan, dan profesional sangat penting bukan hanya untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban, tetapi juga untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.


Jonizar juga meminta jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan segera mengidentifikasi dan menindak para pihak yang diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Menurutnya, penanganan perkara secara cepat diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru di tengah masyarakat, terutama potensi gesekan antarkelompok warga maupun antar desa.


“Laporan ini kami minta menjadi atensi langsung kepada Kapolres Lampung Selatan agar penanganannya dapat segera dipercepat. Jangan sampai persoalan ini berkembang dan menimbulkan keributan antarwarga,” ujar Jonizar.


Di sisi lain, pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa tersebut.


Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum. Tindakan main hakim sendiri bukan solusi, melainkan berpotensi menimbulkan korban baru dan memperbesar persoalan di tengah masyarakat.


Karena itu, keluarga korban mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.***

Share:
Komentar

Berita Terkini