BANDAR LAMPUNG — Kuasa hukum Dr. Mujtaba, Dr. Hi. Januri M. Nasir, S.Pd., S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media online Sinar Lampung.co dan Be1 Lampung.com yang berjudul “Buat Laporan Palsu, Dr. Mujtaba Dituntut 2,5 Tahun”.
Januri menegaskan, pemberitaan tersebut perlu dilihat secara utuh, terutama mengenai latar belakang persoalan rumah tangga antara Dr. Mujtaba dan TSR.
Menurut Januri, Dr. Mujtaba dan TSR merupakan pasangan suami istri yang sah secara hukum. Ia juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang dilakukan kliennya bukan karena ingin menikah lagi, melainkan karena persoalan rumah tangga yang telah berlangsung dan keinginan TSR untuk bercerai.
“Persoalan pernikahan adalah takdir dari Allah SWT. Klien saya, Dr. Mujtaba dan TSR, sah sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perkawinan,” ujar Januri, Kamis (3/9/2026).
Januri menjelaskan, sebelum akhirnya mengajukan gugatan cerai, Dr. Mujtaba disebut telah berulang kali berupaya mempertahankan dan memperbaiki rumah tangganya. Namun, menurut keterangan kliennya, setiap terjadi persoalan rumah tangga, TSR berulang kali mengucapkan keinginan untuk bercerai.
Puncaknya, kata Januri, Dr. Mujtaba pernah menanyakan kepada TSR apakah ingin tetap tinggal bersama suaminya atau memilih ikut orang tuanya. Saat itu, TSR disebut memilih ikut orang tuanya dan meminta Dr. Mujtaba untuk menceraikannya.
“Klien saya sudah berulang kali berupaya memperbaiki rumah tangga. Namun, TSR tetap bersikeras ingin bercerai. Akhirnya klien saya menguatkan hati untuk menempuh proses perceraian,” jelasnya.
Dalam proses pengurusan gugatan cerai, Dr. Mujtaba disebut mengalami kendala karena buku nikah yang menjadi miliknya tidak diberikan kepadanya.
Untuk mencari solusi, Dr. Mujtaba kemudian mendatangi KUA guna meminta penjelasan mengenai prosedur yang harus ditempuh. Menurut Januri, pihak KUA menjelaskan bahwa duplikat buku nikah dapat diterbitkan dengan persyaratan tertentu, termasuk surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
“Jadi persoalannya adalah bagaimana memenuhi administrasi untuk proses perceraian. Tidak ada niat klien saya untuk merugikan pihak lain,” kata Januri.
Januri kembali membantah narasi bahwa gugatan perceraian diajukan karena Dr. Mujtaba ingin menikah lagi. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari persoalan rumah tangga sekaligus respons atas permintaan TSR yang disebut berulang kali menginginkan perceraian.
“Klien saya membantah bercerai karena ingin menikah lagi. Dasarnya adalah persoalan rumah tangga dan permintaan sang istri yang ingin bercerai,” tegasnya.
Januri juga menilai pemberitaan yang beredar belum menggambarkan persoalan secara berimbang karena hanya menampilkan satu sisi. Ia meminta masyarakat melihat perkara tersebut berdasarkan kronologi dan keterangan dari kedua belah pihak.
“Kami menilai ada narasi seolah-olah klien kami menjadi pihak yang sepenuhnya bersalah, padahal kronologi awal dan proses yang terjadi sebelumnya juga harus dilihat secara utuh,” pungkas Januri. ***
