LAMPUNG SELATAN – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Satgas Karhutla Tim V Kodim 0421/Lampung Selatan melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat di kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan penyuluhan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Danramil Kecamatan Kalianda, Bp.Tatang, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, mengatakan kegiatan penyuluhan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan karhutla, khususnya dengan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
“Penyuluhan ini merupakan langkah preventif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya karhutla. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran yang dapat berpotensi menimbulkan kebakaran,” ujar Bp. Tatang.
Ia menambahkan, peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan karhutla. Menurutnya, penanganan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyuluh Satgas Karhutla Tim V Kodim 0421/LS terdiri dari Brigjen TNI Bangkit Rahmat Tri Widodo, Kolonel Kav Demak Samuel Sianturi, S.E., Kolonel Tum Heru, Kolonel Adm Muhamad Sukirno, Kolonel Laut Suhirto, Letkol Laut (PM) Aries Tiyanto, Mayor Czi Budi Wardoyo, Kapten Inf Khaerudin, Kapten Inf Rahmat Hidayat, dan Kapten Inf Saefudin Priyanto.
Kegiatan turut didampingi Pasi Ops Dim 0421/LS serta anggota Babinsa Kodim 0421/LS.
Penyuluhan di kelurahan Way Lubuk diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi karhutla, sekaligus mendorong keterlibatan aktif warga dalam menjaga lingkungan.
Satgas juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran sehingga dapat dilakukan penanganan sedini mungkin dan mencegah api meluas.***
