H. Ujang Sudrajat SP, MSi |
RENGAT, Indragiripos.Com - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang bekerjasama dengan penerbit untuk memperjual belikan buku kepada para siswa.
"Kita sampaikan sekolah dilarang keras bekerjasama dengan penerbit memperjual belikan buku atau LKS kepada murid." ujar Kadisdik Inhu H. Ujang Sudrajat SP. MSi, Ahad (17/7/2016).
Larangan tersebut, mengacu kepada Surat Edaran (SE) Dirjen Dikdasmen nomor 08/D/KR/2016 tanggal 24 Mei 2016 dan SE nomor 10/D/KR/2016 tanggal 20 Juni 2016, dimana pada SE tersebut sudah diatur tentang pengadaan buku bagi siswa.
Kadisdik mengungkapkan kalau dirinya mendapatkan laporan dari wali murid terkait adanya sekolah yang membuat surat edaran yang inti dari surat ini agar orang tua tidak keberatan membeli buku atau LKS.
"Jika ini benar, maka ini sama saja pemaksaan, dan memaksa itu jelas tidak boleh. Oleh karenanya kita akan cek langsung." tuturnya.
Hal seperti ini harus dihindari, karena Disdik Inhu saat ini terus berjuang untuk mengupayakan seluruh masyarakat Inhu dapat menerima akses pelayanan pendidikan yang mudah dan murah.
"Jangan ada pungutan atau beban yang memberatkan masyarakat. Kalau ada diharapkan masyarakat untuk melaporkan ke Disdik Inhu, sehingga nanti akan kami beri sanksi tegas." sebutnya. (fer)