-->

Polsek Kemuning Gerebek Pengedar Narkoba, Sita 51,53 Gram Sabu dan 81 Butir Ekstasi

Publish: Redaksi ----


KEMUNING – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan barang bukti berupa 51,53 gram sabu dan 81 butir ekstasi.  Penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi, 14 Juni 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, terhadap seorang pria berusia 22 tahun berinisial B.A.
 
Tersangka, warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, ditangkap di depan rumahnya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait paket mencurigakan.  Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengolah narkoba.
 
Selain narkoba, polisi juga menyita satu unit handphone OPPO A17, obeng, cutter, sendok, dan sebuah batu.  Tes urine tersangka menunjukkan hasil positif narkoba.
 
Kapolsek Kemuning, KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh timnya.  Atas perbuatannya, B.A. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
 
Kapolres Inhil, AKBP FAROUK OKTORA, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kemuning mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba.  Polisi berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.  Proses penyidikan terhadap tersangka masih berlanjut.***
Share:
Komentar

Berita Terkini