-->

Wardan Akan Evaluasi Retribusi Parkir, Netizen Sebut Dari Dulu Juga Gitu Bahasanya

Publish: Redaksi ----

TEMBILAHAN - Baru-baru ini pengguna media sosial (Medsos) membincangkan pernyataan Bupati HM Wardan disebuah pemberitaan media online bahwa Bupati 'akan' Evaluasi Retrebusi Parkir tidak Sesuai Perda No. 28 Tahun 2010. Pasalnya masalah parkir di Ibu Kota Kabupaten Indragiri Hilir dinilai sangat sembrawut yang belum ada penyelesaian sampai saat ini.

Pernyataan Bupati Wardan dipemberitaan tersebut, seperti dikutip dari komentar Oyonk Maldini "Dari dulu ae sidin tuh nyambat akan mengevaluasi... tapi actionnya 0,0," Selasa (7/2/2017) siang.

Pernyataan Netizen ini tentu mengartikan kekecewaan. Padahal pada waktu lalu pihak Pemerintah berjanji akan menyelesaikan dan mengevaluasi ulang pungutan retribusi parkir di Kota Tembilahan yang sudah meresahkan warga. Nyatanya sampai saat ini pungutan retribusi uang parkir tidak sesuai perda.

Bahkan pernyataan Bupati tersebut masih diragukan oleh masyarakat Inhil, pasalnya Wardan hanya bisa berjanji 'Akan' mengevaluasi. Akan tetapi permasalahan ini tidak pernah tuntas sembrawut benang kusut.

"Perlu d garis bawahi kata AKAN. bisa jadi bisa tdk," cetus Adi Fahrizal komentarnya di Grup DTPKP

Bukan hanya masalah pungutan, seperti dikutip dari riauone[dot]com Wardan menyatakan dalam melaksanakan tugas pekerjaan tentu ada pedoman aturan dan ada ketentuan termasuk peraturan daerah yang mesti dipatuhi. Dimana, dibeberapa tempat ada petugas yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Inhil No 28 Tahun 2010 tentang retribusi tempat khusus parkir.

Dalam Perda No 28 tahun 2010 tersebut diatur jika petugas parkir wajib memberikan karcis atau pun kupon kepada masyarakat. Adapun retribusi untuk sepeda motor Rp 1000 dan untuk kendaraan roda empat jenis sedan/mobil mini dan pick up Rp 2000 sedangkan untuk truk gandeng atau tronton Rp 5000.

Akan tetapi sampai saat ini masih banyak parkir liar, bahkan Perda yang disahkan oleh Pemerintah diabaikan. Masyarakat menilai pemerintah lemah dalam menerapkan perda tersebut. " Tong kosong, nyaring bunyinya.... kasian warga jd korban ketidakperdulian para aparat pemerintahanya....," tukas Arifin Permata pada komentarnya mengartikan percuma ada Perda akan tetapi tidak sesuai dilapangan.

Komentar tersebut dibalas Odhiel,"Perda bujur udah, di lapangan yg kadak sesuai fakta....karcis mana, mana karcis......," cetusnya

Permasalahan ini masyarakat hanya bisa berharap pemerintah bisa menuntaskan sehingga masalah parkir tidak lagi seperti benang kusut sebab saat ini masyarakat merasa dirugikan.
Gagasanriau
Share:
Komentar

Berita Terkini