-->

Satpol PP Lampung Selatan Tertibkan Tempat Hiburan di Ketapang dan Bakauheni di bulan Ramadan

Publish: Redaksi ----


LAMPUNG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan menggelar kegiatan Penyakit Masyarakat (Pekat) dan penertiban tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Bakauheni, Sabtu (28/2/2026) malam.


Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut menyasar sejumlah tempat karaoke yang beroperasi di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, serta Dusun Way Baka, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta hasil rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka menjaga situasi kondusif menjelang Bulan Suci Ramadan.

Libatkan Unsur Lintas Sektor

Operasi gabungan tersebut melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan, Camat Ketapang, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, serta Satpol PP Kecamatan Ketapang dan Bakauheni.

Tim menyisir dua lokasi, yakni Karaoke Panorama di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, serta Karaoke di Dusun Way Baka, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni.


Hasil Pemeriksaan Perizinan

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan bahwa Karaoke Panorama di Desa Sumur belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin penjualan minuman keras (miras). Meski demikian, pajak hiburan tercatat aktif.


Sementara itu, tempat karaoke di Dusun Way Baka, Desa Kelawi, diketahui telah memiliki perizinan lengkap, tidak menjual minuman keras, dan pajak hiburan dalam kondisi aktif.

Himbauan dan Pembatasan Jam Operasional

Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan surat himbauan kepada para pengelola usaha agar mematuhi ketentuan jam operasional selama Bulan Suci Ramadan. Selain itu, dilakukan pendataan ulang izin usaha serta pemberian teguran lisan maupun tertulis kepada pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan.


Petugas juga melakukan dokumentasi dan penyusunan berita acara pemeriksaan sebagai bagian dari administrasi penertiban.

Secara umum, para pengelola usaha menerima himbauan yang disampaikan dan menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan.


Situasi Kondusif

Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan tertib tanpa adanya perlawanan maupun gangguan keamanan.

Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan menegaskan akan melakukan monitoring lanjutan guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap himbauan dan ketentuan yang telah disampaikan, demi menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.

Kegiatan ini dipimpin oleh tim pelaksana yang terdiri dari Nur Chotib, Lukman Hakim, Furqonnudin, Widodo, Aliyus Riza, dan Ediansyah.(uY)

Share:
Komentar

Berita Terkini