-->

Jelang Pilkada, Disdukcapil Diminta Tetap Rekam E-KTP Sabtu dan Minggu

Publish: Redaksi ----


INHIL – Ternyata sebanyak 27 ribu masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, belum memiliki administrasi kependudukan berupa e-KTP.

Hal itu tentunya membuat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil harus mengambil tindakan, dengan memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskucapil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (4/10/2017) malam.

Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said, RDP dilaksankan berkenaan dengan keluarnya PKPU nomor 2 tahun 2017.

“Akhir Desember 2017 batas penentuan data pemilih pada Pilkada 2018, menurut saya masih ada lebih kurang 27 ribu penduduk belum melakukan perekaman e-KTP, ” jelasnya, Jumat (6/10/2017).

Agar 27 ribu masyarakat yang belum memiliki e-KTP tersebut bisa memiliki sebelum batas yang ditentukan, ia pun meminta kepada Disdukcapil Inhil agar bekerja ekstra untuk memenuhi target ini.

“Kemampuan alat rata-rata 200 perhari, kalau sebulan 25 hari maka hanya bisa 5000 perbulan. jadi untuk 3 bulan hanya bisa 15.000. Jadi masih kurang 12 ribu, jadi kita minta Disdukcapil lakukan perekaman hingga Sabtu dan Minggu tanpa libur,” sebut Politisi Partai Golongan Karya itu.

Jika hal itu tidak dilakukan, dikatakannya, bisa timbul konflik di kemudian hari.

“Libatkan juga pemerintah desa, jadi petugas turun ke Desa untuk jemput bola, karena tidak mungkin masyarakat dari desa yang datang semua ke Tembilahan,” tukas Yusuf Said.
Share:
Komentar

Berita Terkini