Pemerintah Daerah Kabupaten
Indragiri Hilir (Inhil) memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum
fraksi - fraksi DPRD terhadap usulan enam Ranperda yang disampaikan pada
paripurna beberapa waktu lalu.
Tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi disampaikan pada
rapat Paripurna ke 8 masa sidang I yang digelar pada selasa (11/4),
dibacakan oleh Sekdakab Inhil H Said Syarifuddin.
Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD H Sahrudin, turut dihadiri perangkat daerah, unsur Forkopimda dan anggota DPRD Inhil.
Menanggapi pertanyaan dari fraksi PKB, disampaikan Sekda,
terhadap adanya target penerimaan retribusi yang tidak tercapai
dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat untuk memenuhi
kewajiban atas penggunaan jasa kepelabuhanan, kurangnya kepedulian
penyedia jasa untuk memenuhi kewajibannya,
"Menurut hemat kami urgensi pertukaran juru pungut jasa kepelabuhanan belum perlu dilakukan," sebutnya.
Kemudian tanggapan tentang kenaikan tarif retribusi parkir
yang dimaksud untuk kendaraan roda dua menjadi Rp 2000 yang tidak sesuai
dengan perda yaitu Rp 1000 dikarenakan pengelolaan parkir dilaksanakan
oleh pihak kedua, kemudian pihak kedua mengontrakkan kepada pihak
ketiga.
"Sesuai dengan hasil survey yang dilakukan dinas
perhubungan kabupaten indragiri hilir maka dimungkinkan untuk menaikkan
tarif parkir dalam usulan perubahan untuk meningkatkan PAD," tambahnya.
Menanggapi pemandangan dari Fraksi golkar, sekda
mengucapkan terima kasih atas masukan dan sarannya, agar pembahasan
tentang rancangan peraturan daerah benar-benar menghasilkan output yang
maksimal, dan agar pemerintah dapat memaksimalkan penerimaan pajak
daerah, melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Terhadap Fraksi partai demokrasi indonesia perjuangan,
tentang pemberian izin trayek, dalam pemberian izin trayek dinas
perhubungan kabupaten indragiri hilir hanya mengeluarkan izin trayek
dalam kabupaten, sedangkan untuk izin trayek luar kabupaten di keluarkan
oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Dinas perhubungan
kabupaten indragiri hilir setiap mengeluarkan izin trayek sesuai dengan
standar operasional dan prosedur (sop).adv