-->

Umur 17 Tahun Diminta Rekam KTP-El

Publish: Redaksi ----
INHIL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir menghimbau kepada masyarakat yang telah mencapai umur 17 tahun ke atas agar segera melakukan perekaman KTP Elektronik ( KTP-el) , Himbauan ini disampaikan Sekertaris Disdukcapil Nursal, Selasa (10/4) bertempat di kantor Disdukcapil jalan Swarna bumi Tembilahan.

Pembuatan KTP elektronik ( KTP-el) ini di mulai dari proses perekaman sampai ke proses pencetakan. Proses ini berlangsung sekitar 14 hari tetapi untuk masyarakat yang berada di luar daerah, pihaknya, kata Nursal,akan di usahakan secepat mungkin yaitu sekitar 7 hari. 

Ditambahkan, Nursal  Disdukcapil sangat berusaha merealisasikan target dan tujuan bahwa semua masyarakat yang telah berusia 17 tahun ke atas agar dapat melakukan perekaman KTP-el. 

Untuk mencapai target tersebut pihaknya memprogramkan  kegiatan Jemput Bola, yaitu setiap masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP akan di kunjungi desa dan akan di lakukan proses perekaman e-KTP per kecamatan. 


"Jadi kami lakukan kunjungan langsung ke lapangan dengan membawa petugas dan peralatan yang dibutuhkan untuk perekaman, dengan begitu kami harapkan minat dari masyarakat dalam merekam KTP-el dapat lebih meningkat," urainya. 

Sesuai dengan data dari Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK), Dari 437.000 masyarakat hanya 2600 an masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP artinya sudah 98 % teralisasi," papar Nursal. (dev/sya/adv)

Share:
Komentar

Berita Terkini