-->

Data Kemiskinan Harus Direkonsiliasi

Publish: Redaksi ----


TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil menyarankan Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Inhil melakukan rekonsiliasi data kemiskinan.

Rekonsiliasi data ditujukan agar anggaran dana bantuan sosial kepada masyarakat miskin tidak membengkak dikarenakan selisih jumlah penerima bantuan yang diajukan Dinas Sosial berada jauh lebih banyak ketimbang data masyarakat miskin yang dirilis BPS.

Menurut Sekretaris Komisi IV (Empat) DPRD Kabupaten Inhil, Herwanisitas, semestinya pihak Dinas Sosial dalam menyalurkan bantuan harus merujuk pada data kemiskinan yang dirilis BPS.

Berdasarkan data BPS, angka kemiskinan di Kabupaten Inhil per 2017 lalu, tercatat 55,4 ribu jiwa. Sementara, bantuan sosial terhadap masyarakat miskin setiap tahunnya berlaku konstan pada angka 145 ribu jiwa.

Herwanisitas mengungkapkan, jika dihitung secara finansial, maka dapat dipastikan terdapat pembengkakan penggunaan anggaran bantuan sosial, baik yang berasal dari APBN maupun APBD Provinsi Riau dan APBD Kabupaten Inhil.

"Ini yang kita khawatirkan, alokasi yang tidak tepat sasaran sehingga menyebabkan inefisiensi anggaran (Bantuan Sosial, red)," tukas Herwanisitas di Ruang Komisi IV DPRD Inhil, Tembilahan, 

Hasil estimasi pemborosan anggaran, dipaparkan Herwanisitas, adalah sebesar Rp 25 Milyar per tahunnya, sharing APBD Tingkat I dan APBD Tingkat II. Angka tersebut baru berasal dari bantuan sosial di bidang kesehatan untuk pembayaran iuran BPJS masyarakat miskin, belum lagi untuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 175 ribu jiwa yang menggunakan APBN sebagai sumber pembiayaan.

"Itu (Pemborosan, red) terjadi sejak Inhil bergabung dengan BPJS. Sejak saat itu lah setiap tahunnya Pemprov dan Pemkab membayarkan iuran ke BPJS," urai Herwanisitas.

Guna mengantisipasi inefisiensi tersebut, Herwanisitas meminta, agar Dinas Sosial dapat melakukan rekonsiliasi data kemiskinan dengan otoritas sensus, yakni BPS.

Metode rekonsiliasi, dijelaskan Herwanisitas, dapat dilakukan dengan berbagai langkah, salah satunya melalui langkah verifikasi, baik secara administratif serta faktual.

"Dalam prosesnya verifikasi faktual diterapkan dalam bentuk inventarisasi ulang masyarakat miskin yang selama ini dianggap tidak mutakhir karena masih menggunakan data lama," papar Politisi Senior PKB Inhil itu.

Terakhir, Herwanisitas berharap, Dinas Sosial dapat memperhatikan potensi kerugian negara yang disebabkan oleh ketidakselarasan data kemiskinan dengan upaya pro aktif melakukan rekonsiliasi guna pemutakhiran. (Dex)

Share:
Komentar

Berita Terkini