-->

Masuk ke Pulau Kijang, Rokok Luffman Senilai 2,8 Miliar Disita Petugas

Publish: Redaksi ----

TEMBILAHAN -  Atas informasi dari masyarakat petugas dari patroli laut KPP Bea Cuka Tipe Madya Tembilahan bersama dengan  Polres Inhil berhasil mengamankan rokok ilegal di perairan Pulau Kijang,  Reteh,  Inhil pada Senin (07/12/2019).

Petugas gabungan ini berhasil mengamankan  roko ilegal  dengan merk Luffman. Dari total perhitungan  rokok yang diamankan berjumlah 4.450.000 batang rokok, jumlah yang cukup banyak.

"Adapun jumlah rokok yang disita tersebut kurang lebih 445 karton, 50 Slop, 10 bungkus, 20 batang. Jumlah keseluruhan 4.450.000 batang rokok merk luffman,"kata Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas Iptu Warno Akman.

Rokok ilegal ini diduga berasal dari Batam.  Diperkirakan rokok ini siap akan dibawa ke gudang  penyimpanan,  namun ditemukan kandas ditepi sekitar pohon nipah.

Saat ini barang bukti dibawa ke KPPBC TMP C Tembilahan untuk dilakukan pencacahan dan proses lebih lanjut.

"Diperkirakan nilai barang Rp2.848.000.000. Potensi Kerugian Negara Rp1.579.750.000," tutupnya. (***)

Share:
Komentar

Berita Terkini