-->

Ini Alasan Bea Cukai Tembilahan Lepaskan 8 Orang Penyelundup Rokok Ilegal

Publish: Redaksi ----

TEMBILAHAN - Adanya dugaan dan asumsi  dari masyarakat prihal Bea Cukai Tembilahan melepaskan 8 orang pelaku penyelundupan rokok ilegal menjadi buah bibir, pasalnya kasus ini dinilai sedikit janggal karena barang bukti sudah jelas dan pelakupun tertangkap. 

Peredaran rokok ilegal di Riau menjadi momok yang sukar untuk dihilangkan. Kerugian negara ditaksir miliaran rupiah dari peredaran rokok ilegal. Namun tak sedikit pula pelaku yang meraup keuntungan. 

"Dilepaskannya terperiksa hasil dari limpahan Polres Inhu beberapa waktu lalu dikarenakan tidak cukup alat bukti dalam pemeriksaan ke delapan orang tersebut," kata Kasubsi Penindakan Dan Sarana Operasi Candera Sutanto saat dikonfirmasi Pekanbaru MX dikantor Bea dan Cukai Tembilahan, Rabu (29/1) petang.

Lanjutnya, berbicara dengan prosedur dan sesuai KUHP, Bea dan Cukai hanya berhak melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam terhadap terperiksa. Lebih dari itu maka wajib untuk di lepaskan dan tidak dinaikan tahap penyidikan.

Mengenai bukti yang tidak cukup terhadap delapan orang pelaku tersebut, pihak Bea dan Cukai enggan membeberkannya, karena menurut Candera, jika di informasikan secara detail maka akan dimanfaatkan oleh para-para pelaku penyelundupan barang illegal.

"Kita melakukan pemeriksaan tentu dengan hati-hati dan SOP, 8 orang yang dilepaskan itu karena alat bukti nya tidak cukup. Namun barang selundupannya tetap kita amankan, kalau untuk alat bukti apa yang kurang,  kita tidak bisa memberikan informasi secara jauh,  nanti bisa dimanfaatkan oleh pemain illegal, "sambung Candera. 

Sejauh ini menurut candera,  langkah yang di lakukan oleh Bea dan Cukai Tembilahan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. 

Diketahui,  8 orang yang dilepaskan oleh Bea dan Cukai Tembilahan hasil dari limpahan Polres Inhu, Kamis (14/11/19) lalu. Selain pelaku,  4 unit mobil dan ribuan bungkus rokok illegal juga diserahkan.

Di sisi lain, Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan kalau pelepasan 8 tersangka tadi, tidak lagi ranah kepolisian. "Itu terserah mereka (BC) lantaran itu kewenangannya, bukan kepolisian," katanya.

"Yang pasti saat pelimpahan, sudah ada barang bukti, tersangka, dan saksi. Selebihnya penangan ada pada BC," tambahnya.

Jumat 15 November 2019 itu, Polres Inhu menangkap 8 tersangka tadi di ruas jalan lintas Samudera Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu.

Penangkapan para tersangka tadi pun tidak mudah, sebab mobil polisi sempat kejar-kejaran dengan mobil para pelaku.

Setelah para pelaku berhasil diringkus, barang bukti berupa 99 dus rokok non cukai siap edar di Riau daratan, diamankan.

Adapun jenis rokok yang disebut-sebut berasal dari Pulau Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu antara lain; Lufman Merah dan Putih, H-Mild dan H-Mild Bold.

gatra.co dan medialokal.co
Share:
Komentar

Berita Terkini