-->

KPK Gagal Gledah Kantor PDI Perjuangan, Ada Apa?

Publish: Redaksi ----

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal atau belum dapat menggeledah kantor partai politik PDI Perjuangan karena belum mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK. Kegagalan ini dinilai berakibat fatal karena dalang dibalik kasus suap Wahyu Setiawan jadi terlindungi.

Hal itu menurut mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pengumpulan barang bukti tidak bisa terlaksana dan orang-orang penting yang potensial menjadi pesakitan karena dapat dituduh dan sangat mungkin menjadi master mind atau intellectual dader (pelaku intelektual) justru terlindungi atau bahkan memang sedang dilindungi secara sengaja dan sistematis," kata dia dalam keterangan tertulis Rabu, 15 Januari 2020.

Mengutip pernyataan Indonesia Corruption Watch, Bambang mengatakan kegagalan KPK menyegel kantor tersebut adalah dampak negatif dari revisi UU KPK. Menurut dia, keberadaan dewan pengawas membuat birokrasi penindakan korupsi semakin berbelit.

Penyidik, kata dia, mesti menunggu izin dari Dewas hingga KPK gagal menggeledah kantor partai berlambang banteng tersebut. Dari proses itu tentu waktu menjadi terulur kemudian adanya kesempatan barang bukti menjadi kabur atau bahkan hilang. 

Sebelumnya, tim penindakan KPK gagal menyegel ruangan di kantor DPP PDIP pada Kamis, 9 Januari 2020. Tim dilarang masuk oleh satuan pengamanan karena dianggap tak memiliki surat tugas.

Dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus ini, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan tim KPK membawa surat tugas lengkap.

sumber, tempo.co

Share:
Komentar

Berita Terkini