-->

Tumpukan Uang Rp128 Miliar Dari Investasi MeMiles Diamankan Polisi

Publish: Redaksi ----

Surabaya: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong MeMiles. Polisi juga menyita uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar dan mobil sebanyak 24 unit. ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

JATIM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.

Investasi yang dikenal dengan nama MeMilestersebut diketahui telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.

Dilansir dari Antara, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.

Ia juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.

Cara kerja MeMiles

Melansir dari Website MeMiles, MeMiles menjelaskan dirinya sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, market place dan traveling.


Adapun cara kerja aplikasi ini terlihat sangat mudah.

Yakni member hanya tinggal menginstal aplikasi dan melakukan register.

Selanjutnya adalah member akan disediakan pilihan untuk bergabung sebagai customer yakni orang yang pasang iklan dengan biaya Rp 300.000 atau sebagai calon marketing dengan biaya Rp 600.000.

Selanjutnya setiap customerr yang memasang iklan maka MeMiles menjanjikan akan memberikan bonus berupa jalan-jalan wisata domestik maupun internasional serta reward menarik lain seperti mobil dan sepeda motor.

Serta apabila mengajak orang lain untuk bergabung akan diberikan komisi sebesar 30 persen.


Share:
Komentar

Berita Terkini