-->

Terus Diburu, Harga Harimau Sumatera Capai Rp100 Juta Per Ekor di Pasar Gelap

Publish: Redaksi ----

PEKANBARU - Harimau Sumatera kini keberadaannya semakin terdesak,  tidak hanya alih fungsi lahan yang mengancam habitatnya namun ulah para pemburu dengan mengancam keselamatan dan kelestarian Harimau Sumatera.

Harimau Sumatera termasuk dalam katagori satwa liar yang terancam punah. Jumlahnya kian hari semakin sedikit, ulah para pemburu memberi andil kuat berkurangnya jumlah Harimau Sumatera.

Satu ekor Harimau Sumatera dijual di pasar gelap bisa melebihi Rp100 juta. Hal ini karena setiap bagian dari tubuh Harimau bernilai mahal terutama kulitnya per lembar dijual dengan harga Rp30-80 juta.

Baru-baru ini Sindikat perdagangan harimau kembali dibongkar oleh Polda Riau. Satu lembar kulit, empat taring serta sekarung tulang harimau diamankan dari tiga orang tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyebutkan, masih maraknya perburuan dan perdagangan harimau ataupun organ tubuhnya ini dipicu oleh masih tingginya harga di pasar gelap. Apabila dijual organ tubuhnya, satu ekor harimau bahkan diperkirakan senilai Rp100 juta.

“Maraknya praktek perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp30 juta sampai Rp80 juta. Taring harimau sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta per buah. Sedangkan tulang harimau bisa laku Rp2 juta per kilo di pasar gelap,” beber Sunarto kepada Ahad (16/2).

Sunarto mengatakan, tingginya harga ini disinyalir menjadi alasan utama para penyelundup, nekat melakukan aksi-aksi perburuan serta penjualan satwa dilindungi yang terancam punah ini. 

Dia mengatakan, Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.

“Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan ilegal ini,” tegasnya.

Menurut Buku Informasi Jenis Satwa Dilindungi yang diterbitkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Bagian tubuh harimau yang kerap diperdagangkan secara ilegal adalah seluruh tubuh sebagai pet animals atau offset. Ada juga dijadikan hiasa,  dijadikan obat, jimat dan sebagainya. 

Share:
Komentar

Berita Terkini