-->

Disdik Inhil Belum Mau Ikuti Maklumat Gubri Untuk Liburkan Sekolah, Ini Alasannya!

Publish: Redaksi ----

INHIL - Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir belum mau meliburkan sekolah untuk di Inhil karena merasa belum ada surat edaran resmi dari Pemerintah Provinsi Riau dan dari Pemkab Inhil. 

Meski sudah ada maklumat dari Gubernur Riau kepada semua sekolah mulai dari tingkat Paud hingga perguruan tinggi untuk libur dan belajar dirumah mulai dari tanggal 16 sampai 30 Maret 2020.

Dari pantauan dilapangan pada hari Senin (16/3/2020) sekolah-sekolah yang ada di Inhil masih berjalan normal sebagaimana biasanya. 

Menanggapi persoalan itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Faturrahman menjelaskan bahwa alasan Disdik belum meliburkan seluruh sekolah karena belum adanya surat edaran resmi yang diterima oleh pihaknya.

"Kita mau liburkan belum ada dasarnya, edaran resmi belum kita terima baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemkab Inhil", jelasnya saat dikonfirmasi kepada Inhil Today (jejaring indragiripos) 

Selain itu, dikatakannya jika pun harus meliburkan para siswa harus ada kebijakan bagaimana proses belajar mengajar para murid selama libur sekolah.

"Kalau di Pekanbaru mudah saja mereka bisa belajar secara online. Kalau di Inhil bagaimana, itu juga harus kita pikirkan bagaimana solusinya", tambahnya.

Meski demikian, dikatakan Faturrahman paling lambat siang atau sore hari ini pihaknya sudah mengeluarkan keputusan terkait libur sekolah.

"Saya sedang di jalan menuju Pekanbaru untuk menghadiri rapat. Siang atau sore ini sudah ada hasilnya nanti segera kita umumkan", paparnya.

Untuk diketahui terkait semakin merebaknya wabah virus corona atau covid-19 di Indonesia, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah mengeluarkan maklumat agar sekolah di Provinsi Riau mulai Hari Senin 16 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020, diliburkan.

Keputusan ini disampaikan Syamsuar usai melakukan rapat koordinasi bersama Kepala Dinas Pendidikan Riau dan Kepala Kanwil Kemenag Riau serta sejumlah instansi lainnya, Minggu (15/3/2020) malam. Begitu juga sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo dan mencermati juga adanya surat edaran dari Badan Standar Nasional Pendidikan pada tanggal 12 Maret 2020.

Share:
Komentar

Berita Terkini