-->

Karena Corona, Tunda Bayar Rekanan di Inhil Diperpanjang Lagi

Publish: Redaksi ----

INHIL - Rekanan yang sudah bekerja hingga kini masih ada yang belum di bayarkan pekerjaannya, hal ini terjadi karena dana DBH  dari pemerintah pusat belum tuntas dibayarkan hingga pemerintah juga terpaksa menunda pembayaran ke rekanan.

Memastikan tunda bayar alias tb kapan bisa dibayarkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang dipimpin langsung Bupati HM Wardan didampingi Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti, melakukan Video Conference dengan Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kamis (19/3/2020). 

Video Conference yang dilakukan dari Rumah Dinas Bupati Jalan Kesehatan Tembilahan terkait tunda bayar TA 2019 turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Inhil DR H Maryanto, Asisten dan Staf Ahli Bupati, beberapa orang rekanan Kontraktor, serta OPD terkait.

Untuk diketahui bahwa mengenai masalah tunda bayar DBH Inhil TA 2019 sebesar Rp 77,59 M sudah terbit peraturan Kementerian Keuangan RI yaitu:  PMK No.20/PMK.07/2020 tentang penyaluran kurang bayar dana bagi hasil yang saat ini tinggal porses perudangan di Kementerian. 

"Mengingat bangsa Indonesia saat sedang bencana diluar dugaan dan nalar kita yaitu penyebaran Virus Covie-19 sehingga dana yang tersedia dialihkan untuk mengatasi penyebaran Virus Covid-19 ini,
sehingga transfer dana ke daerah mengalami penundaan kembali," Demikian dikatakan salah seorang Pejabat DJPK Ardiansyah.
 
Beliau menambahkan, kemungkinan transfer dana ke daerah akan dilakukan pada Triwulan ke-2. Karena dananya sudah tersedia dia di APBN 2020 tinggal merealisasikan. 

Sementara itu Bupati HM Wardan yang didampingi Wabup H Syamsudin Uti saat di wawancarai awak media usai Video Conference mengatakan, ini merupakan komunikasi yang kedua yang sudah dilakukan.

"Pada Januari yang lalu, saya langsung datang ke kementerian keuangan meminta penjelasan kapan dana DBH yang belum ditransfer ke daerah ini dapat dilakukan. Mereka memberikan penjelasan akan ditransfer pada triwulan pertama artinya pada akhir bulan Maret," ujar Bupati.

Lanjutnya, akan tetapi setelah kami tunggu dan nantikan belum juga ada penjelasan, maka hari ini kita kirim surat kembali kepada kementerian untuk kita bisa menghadap kembali, namun berhubung kondisi negara Indonesia terkena serangan virus Corona maka mereka tidak bisa menerima kami secara langsung, tetapi bisa berkomunikasi melalui Video Conference.

Bupati HM Wardan juga mengatakan dari penjelasan yang disampaikan, sebenarnya pihak Kementerian sangat mengerti, dibuktikan mereka sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 20.

"Itu sebagai salah satu bukti bahwasanya keseriusan mereka untuk merealisasikan apa yang menjadi tuntutan dan harapan daerah Inhil, tetapi memang karena hari ini negara kita dihadapkan terhadap masalah Virus Covid-19, Indonesia menganggarkan dan cukup besar untuk mengatasi masalah ini," jelas HM Wardan.(***)


Share:
Komentar

Berita Terkini