-->

Kunjungi Kantor Indragiri Pos, Polres Inhil Sampaikan Maklumat Kapolri Tentang Penanganan Covid 19

Publish: Redaksi ----

INHIL -  Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan SIK melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno Akman kunjungi kantor Media Cetak Indragiri Pos (jejaring indragiripos.com), Selasa (24/3) di Jalan M Boya Tembilahan. Kedatangan mantan Kapolsek Mandah tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama Media Cetak Indragiri Pos Afendi Aqil SAg.

Dalam kunjungan tersebut, AKP Warno menyampaikan informasi yang benar tentang adanya penyebaran Virus Corona (Covid 19) berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs Idham Aziz MsI Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 19).

" Bunyi Maklumat Kapolri tersebut ialah bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid 19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat," Kata AKP Warno

Selanjutnya, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi ( Salus Populi Suprema Lex Esto) Dengan ini Kapolri mengeluarkan Maklumat,

A. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.

" Kegiatan yang dimaksud disini adalah, pertemuan sosial, budaya, keagamaan,  aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, kegaiatan konser musik, pekan raya, festifal, bazar, pasar malam, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang menyebabkan berkumpulnya masa," Jelas AKP Warno.

B. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah

C. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid 19.

D. Tidak melakukan pembelian/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

E. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

" Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," Tegas AKP Warno.
Share:
Komentar

Berita Terkini