-->

Luar Biasa, Bupati Inhu Pastikan 20 persen HGU PTP N V Pastikan Untuk Masyarakat

Publish: Redaksi ----

INHU - Demi untuk mensejahterakan Masyarakat, Bupati Indragiri Hulu (Inhu) memastikan sedikitnya 20 persen Hak Guna Usaha (HGU) PTP Nusantara V di Kabupaten Indragiri Hulu Riau akan diserahkan untuk kesejahteraan Masyarakat.

Janji itu disampaikan Bupati Inhu H Yopi Arianto, SE kepada Masyarakat Kecamatan Sei lala, Kamis (12/3/2020) didampingi kepala kantor wilayah (Kakanwil) BPN Riau Syahrir, Manager kebun PTPN V Air Moolek (AMO) I Edrawadi, manajer kebun PTPN V AMO II Taufik Susanto dan TNI-Polri.

Seperti dikatakan Kakanwil tadi, kalau tidak diserahkan 20 persen dari jumlah HGU, ini tidak mungkin kita perpanjang," sebut Bupati kepada Masyarakat.

Bupati Inhu bersama rombongan Kakanwil ATR BPN Riau didampingi Manajamen PTPN V dan unsur TNI-Polri menyambangi Masyarakat se Kecamatan Sei lala terinsfirasi dari  tuntutan Masyarakat kepada PTPN V untuk melepaskan dan atau atau membangun kebun KKPA seluas 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan pra perpanjangan hak guna usaha (HGU).

Bupati Inhu sendiri bersama stakeholder terkait, kata Yopi, adalah bahagian dari tim B yang diketuai Kakanwil BPN Provinsi Riau, Syahrir.

Sedangkan tugas pokok tim B, selain meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik tanah sebagaimana diatur undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria (UUPA), panitia B memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan yang dituangkan dalam risalah panitia pemeriksaan tanah B dan ditandatangani semua anggota panitia B.

Sebelumnya, ditempat yang sama, Kakanwil ATR BPN Riau Syahrir  menerangkan kewajiban setiap pemohon HGU, perpanjangan HGU dan pembaharuan HGU wajib membangun 20 persen kebun pola mitra dari luas lahan inti yang diusahai sipemohon.

Dua puluh persen dari inti itu, dalam ketentuannya, maka perusahan wajib membantu bibit, pupuknya, permodalannya, membangun kebun dengan maksimal, itulah namanya inti plasma, papar Syahrir.

Terpisah, Kabag Pertanahan Pemkab Inhu R Fachrulrozie mengatakan empat HGU milik PTPN V dikabupaten Inhu masa berlakunya sudah habis, 1 Juni 2019. Antara lain, HGU nomor 09 di Desa Seilala Kecamatan Seilala seluas 854,41 hektar, HGU nomor 10 di Desa Rimpian Kecamatan Lubukbatu Jaya seluas 3.536,78 hektar, HGU nomor 11 seluas 468,68 hektar di Desa Kelawat Kecamatan Seilala dan HGU nomor 12 seluas 2.755,51 hektar di Desa Sei Parit Kecamatan Sei lala.

Berpedoman pada prinsip regulasi, kata Farchrul, maka PTPN V wajib membangun kebun pola mitra seluas 20 persen dari total HGU yang dimohonkan. Kalau untuk menyiapkan lahan diluar GHU, rasanya tidak mungkin. Maka jalan satu satunya adalah menginclave 20 persen lahan HGU PTPN V untuk kebun plasma, maka perpanjangan atau pembaharuan HGU disetujui,paparnya, Jumat (13/3).

Sementara itu, asisten umum (Asum) PTPN V AMO I H Mahmud mengaku belum mengetahui adanya komitmen PTPN V untuk inclave lahan HGU seluas 20 persen untuk kebun KKPA. 

Kalau membangunkan kebun KKPA diluar HGU itu bisa saja dan sudah sesuai aturan, tapi kalau untuk menginclave HGU untuk kebun KKPA, saya belum mendengar komitmen itu,jelas Mahmud, via seluler.

Sebelumnya Masyarakat Kecamatan Sei Lala menyuarakan tuntutan untuk tidak memberikan perpanjangan HGU tanpa kebun pola mitra. Tuntutan itu disuarakan melalui spanduk bertuliskan 'Masyarakat Menuntut' dan dipajang diarea HGU dan akhirnya dicopot setelah rombongan Pemkab Inhu, Kakanwil BPN ATR Riau menjanjikan akan mengawal perpanjangan HGU dengan syarat tidak mengkesampingkan tuntutan Masyarakat membangun kebun KKPA.

Tokoh Masyarakat, Hatta Munir, berpendapat, membangun kebun KKPA dengan menyediakan lahan seluas 1.523 hektar dari total lahan inti milik PTPN V seluas 7.615 hektar tidak memungkinkan. Salah satu cara harus menginlav HGU PTP N V,* uja nya. 

Share:
Komentar

Berita Terkini