-->

Akses Keluar dan Masuk Inhil Resmi Ditutup

Publish: Redaksi ----

INHIL - Akses keluar dan masuk ke Indragiri Hilir resmi ditutup, kendaraan angkutan umum baik didarat maupun dilaut dilarang beroperasi untuk memutus dan mencegah terjadinya penularan corona virus Covid-19 di Inhil. 

Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra saat dikonfirmasi melalui selulernya menyebutkan sejak diberlakukan keputusan ini, tidak ada mobil Travel dan Bot Laut yang menuju akses keluar dari daerah Kabupaten Indragiri Hilir. 

Penutupan akses tersebut berlaku sejak 24 April tahun 2020, berdasarkan dengan surat nomor 550/DISHUB/SET/2020/144. 

Dengan ditutupnya akses keluar dan masuk ke Inhil maka tidak dibenarkan lagi adanya kendaraan angkutan darat berupa mobil travel lalu lalang dari kabipaten dan provinsi tetangga masuk ke Inhil. Demikian juga sebaliknya.

Penutupan berlaku untuk antar kabupaten dan kota dalam provinsi Riau dan Provinsi dari tetangga misalnya Sumbar, Jambi dan Kepri. 

Trio menyebutkan penutupan akses ini menindaklanjuti intruksi pusat dalam rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk tidak ada mudik selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.

"Berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor : 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 3201/MENKES/199/2020 Tanggal 1 Maret 2020 tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelasnya. 

Berdasarkan hal tersebut, kata Trio, untuk antisipasi penularan dan perkembangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dilakukan larangan sementara penggunaan sarana trsansportasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 25 Tahun 2020. 


Adapun isi surat nomor 550/DISHUB/SET/2020/144 sebagai berikut: 


1. Untuk Kendaraan Transportasi Laut tanggal 24 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020, diberikan peringatan tertulis.


2. Pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dikenakan sanksi administrasi berupa tindak diberikan palayanan di Pelabuhan sampai dengan pencabutan Izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perudang-undangan. 


3. Untuk Kendaraan Transportasi Darat terhitung tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 kendaraan dan penumpang diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.


4. Pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 kendaraan dari penumpang diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangaan. .

Plt Kepala DiskominfoPS Inhil ini menyebutkan, meski angkutan umum darat dan laut masuk hingga keluar di Inhil ditutup masih ada akses angkutan yang dibuka yakni angkutan umum antar kecamatan didalam kabupaten.

"Untuk kendaraan didalam kabupaten masih ada, hanya saja aksesnya dari kecamatan ke kecamatan yang masih berada dalam lingkup Kabupaten Indragiri Hilir," paparnya.


Share:
Komentar

Berita Terkini