-->

Dampak Corona, Lapas Tembilahan Bebaskan 48 Narapidana

Publish: Redaksi ----

INHIL - Lapas kelas II A Tembilahan telah membebaskan 48 orang warga binaan demi penanggulangan dan pencegahan corona virus (covod-19) sesuai dengan 19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Kemarin 20 warga binaan yang kami bebaskan untuk hari ini kami membebaskan 28 orang", jelas Kabid Binasdik Lapas Tembilahan, Sukur.

Dikatakan dia tingginya tingkat hunian di Lapas dan Rutan menjadi salah satu pertimbangan dalam membebaskan para warga binaan lembaga pemasyarakatan lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Ia pun menambahkan bahwa warga binaan tidak di bebaskan begitu saja, namun juga harus memenuhi persyaratan kebebasan, dan wargabinaan yang di bebaskan akan terus mendapat pantauan dari pihak kepolisian (Polres Inhil) dan Lapas Tembilahan.

"Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak", lanjutnya.

Warga binaan di lapas mencapai 726 orang. Dengan adanya pembebasan ini jumlahnya berkurang sedikit. Pembebasan sesuai dengan ketentuan dari surat keputusan Kemenkumham. 

Sukur juga menyebutkan, keputusan pembebasan warga binaan tersebut juga berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor 19 tahun 2020 tentang asimilasi untuk warga binaan dan  untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.


Share:
Komentar

Berita Terkini