-->

Polres Inhil Akan Perpanjang Masa Penahan Kasus P21

Publish: Baden Arul ----

INHIL - Terkait Lapas Kelas IIA Tembilahan untuk saat ini tidak menerima tahanan P21 dari kejaksaan maupun tahanan dari Kepolisian, akan ada koordinasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan itu kedepan. 

Kepolisian Resort Inhil (Polres) akan berkoordinasi terkait dengan tidak diterimanya tahanan p21 dari Kepolisian dan Kejaksaan di Lapas Kelas IIA Tembilahan. 

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Kejagung mengenai Penundaan Tahap II penyerahan SK dan BB tahanan.

Ia melanjutkan, jika di Lapas belum bisa menerima untuk tahanan berlanjut ke tahap II, maka para tahanan untuk sementara dititipkan di Mapolres.

"Untuk keperluan seperti makan dan sebagainya, pihak Polres akan berkoordinasi dengan pihak Lapas," tukasnya.

Langkah yang dilakukan pihaknya akan memperpanjang masa penahanan di Kepolisian sampai suasana kondusif kembali. "Namun seperti yang disampaikan tadi mengenai makan minum tahanan akan kita koordinasikan lagi,"  sebut AKP Indra Lamhot Sihombing kepada Media, Rabu (08/04/2020).

Kebijakan yang dijalankan Lapas Kelas IIA Tembilahan untuk mengikuti aturan dari pemerintah dalam rangka pencegahan penularan corona virus Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan.
Share:
Komentar

Berita Terkini