-->

Tolak Pemakaman Pasien Positif Corona, 3 Orang ini Diciduk Polisi

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Siapa yang ingin terkena musibah dalam hidup ini apalagi kematian anggota keluarga tercinta, oleh karena itu sebagai kepedulian terhadap sesama janganlah sampai ada penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien positif corona. 

Tersiar kabar sebagian pemakaman pasien positif virus corona Covid-19 ditolak warga. Tak jelas apa alasan menolak,  karena pemakaman dilakukan sesuai dengan prosedur jadi tak perlu khawatir.

Tiga pelaku yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif corona di Ungaran, Semarang, dijerat dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984. 

"Disangkakan dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, di Semarang, Sabtu.

Pasal 212 KUHP menyebut: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Sementara itu, pasal 214 KUHP menyatakan: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Menurut dia, pemakaman terhadap jenazah pasien positif COVID-19 sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan. 

"Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya," katanya dilansir dari Jpnn. 

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum.

Setelah kejadian ini, ia mengharapkan tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan.
Share:
Komentar

Berita Terkini