-->

Berbuat Bejat Terhadap 13 Murid SD, Oknum Guru Ini Terancam Hukuman Mati

Publish: Redaksi ----
INDRAGIRIPOS.COM - Dengan alasan untuk pelajaran reproduksi seorang guru tega berbuat bejat terhadap 13 orang muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.

Bahkan tindakan asusila itu dilakukan berkali-kali pada lokasi tempat yang berbeda. Mulai dari ruang kelas, ruang kepala sekolah dan dirumah orang tua guru tersebut. 

Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan bahwa guru yang melakukan tindakan asusila tersebut berinisial TA dan berusia 28 tahun. Statusnya saat ini merupakan CPNS yang sedang menunggu prajabatan.

"Jadi tindakan tidak terpuji itu mulai dari tahun 2018 di Bulan Desember hingga Februari 2020. Korbannya berjumlah 13 orang yang merupakan siswa di tempat TA mengajar," jelasnya dilansir dari wartamataram. 

Kelakuan pelaku terungkap setelah salah satu korban yang merupakan murid di sekolah dasar tersebut melapor. Berdasarkan laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan dan kemudian menetapkan TA sebagai pelaku. 

TA ditangkap saat sedang berada di rumahnya dan ia mengaku melakukan aksi bejat tersebut sejak bulan Desember 2018 lalu dan semua korbannya adalah muridnya sendiri.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di beberapa tempat antara lain areal sekolah seperti ruang guru, ruang kelas, kamar mandi, ruang kepala sekolah bahkan di rumah dinas orang tuanya yang terletak di komplek perumahaan SD tersebut. Orang tuanya adalah seorang guru mata pelajaran IPA di sekolah yang sama dan saat ini dalam kondisi sakit.

Atas dasar aksi bejat tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara dan dikebiri.
Share:
Komentar

Berita Terkini