KALIANDA – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang berlaku serentak di seluruh kantor Samsat se-Lampung mulai Selasa (2/6/2026).
Program ini memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat, termasuk pengurangan beban tunggakan pajak dan penghapusan denda administrasi. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapus.
Kepala UPTD II Samsat Kalianda, Cinthia Pandanwangi, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemprov Lampung untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon PKB untuk balik nama kendaraan, mutasi masuk ke Lampung, serta potongan pajak antara 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat.
Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, yang mewakili Bupati Lampung Selatan, mengapresiasi program yang digagas Pemerintah Provinsi Lampung tersebut. Menurutnya, program keringanan pajak tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan.
“Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan melakukan balik nama kendaraan, maka semakin besar pula kontribusi yang akan diterima daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wahidin.
Program tahap pertama berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut karena selain meringankan beban pemilik kendaraan, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan di berbagai sektor. (uy)
