-->

Curi Kursi Gereja di Pekanbaru, Pria 38 Tahun di Door Polisi Karena Berusaha Kabur

Publish: Redaksi ----
PEKANBARU - Karena mengambil 28 kursi milik sebuah gereja, dengan total kerugian mencapai Rp28 juta. seorang pelaku Curat inisial RO (38) warga Kelurahan Sumahilang, yang kabur saat ditangkap, Rabu (27/5/2020) kemarin. Pelaku ditangkap dan dihadiahi timah panas. 

"Terpaksa dihadiahi timas panas karena mencoba kabur saat dibawa ke kantor Polisi dengan melompat dari sepeda motor," Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti, saat jumpa pers, Kamis (28/5/2020) sore.

RO mengatakan sangat menyesal dengan perbuatannya. Kini pelaku harus merasakan dinginnya dinding sel tahanan untuk beberapa tahun ke dapan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Karena kepepet kebutuhan ekonomi saja pak," kata pelaku. 

Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang membantu jualan orang di pasar. Kini atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. 

Kasus ini terungkap setelah korban melihat kurangnya kursi milik gereja yang berada di Jalan Hang Tuang. Penasaran, korban melihat kembali di camera pengintai (CCTV), ternyata ada dua orang tak dikenal mengambil kursi. 

"Sebelumnya pelaku yang lain juga ditangkap. Dia mengatakan bahwa aksinya dikerjakan bersama dengan RO. Dari sini dilakukan pengembangan dan berhasil menangkapnya," terang Sunarti yang didampingi Kasat Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Iptu M. Bahari Abdi. 
sumber halloriau.com.
Share:
Komentar

Berita Terkini