-->

Konsumsi Obat Kuat yang Berisi Racun Hama, Zul Muntah-Muntah Lalu Tewas

Publish: Redaksi ----


INDRAGIRIPOS.COM - Obat kuat sejatinya bisa membuat pria menjadi perkasa dan tahan lama saat berada diranjang malah berujung petaka yang membuat Zul tewas.

Ternyata setelah diusut obat kuat yang diminum oleh Zul (54), seorang petani Gunung Tujuh, Kerinci Jambi adalah obat kuat sudah dicambur dengan racun hama. Nahas obat kuat itu diracik sendiri oleh selingkuhannya Alis (45).

Kurang dari 24 Jam, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di objek wisata Aroma Pecco Kayuaro.

Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, melalui Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi mengatakan, kejadian tersebut bermula ia merasa kesal dan cemburu dengan Zul (korban), karena korban hidup bersenang- senang dengan istrinya. Sedangkan dirinya, hanya sebagai selingkuhan yang sering dimarah-dimarahi.

Akihirnya, pelaku mengakui berniat membunuh korban dengan cara memberikan obat hama/fungisida tanaman kentang, bubuk yang telah dimasukkan dalam kapsul obat, dengan mengelabuhi sebagai obat kuat berhubungan badan. "Setelah korban muntah & pingsan, pelaku membakar pakaian/tubuh korban dengan menggunakan bensin.

"Setelah diminum, korban muntah dan pingsan, akhirnya pelaku membakar pakaian dan tubuh korban dengan menggunakan bensin, hingga akhirnya tewas," bebernya dilansir dari jambiupdate. 

Setelah mabuk dan pingsan, korbanpun sempat dibakar dengan bensin hingga tewas diarea perkebunan teh Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, dengan kondisi tertelungkup, terdapat luka bakar dan baju robek - robek.

Adapun mayat yang ditemukan di perkebunan teh Kayu Aro, Minggu (24/05/2020). Sementara pelaku pembunuhan itu sendiri adalah seorang perempuan bernama Alism (45), warga GunungTujuh, Kerinci yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, melalui Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, dikonfirmasi membenarkan bahwa mayat yang ditemukan di perkebunan teh kayu aro adalah korban pembunuhan. "Benar, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B-116/V/2020/SPKT.1/Res Kerinci, tanggal 24 Mei 2020. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dikediamanya yang merupakan satu desa dengan korban," ungkapnya.

Penangkapan terhadap pelaku sambung Kasat, dilakukan setelah anggota berhasil menemukan handfone milik korban yang di temukan di saku celana korban dan juga dilakukan otopsi jasad korban oleh 8 dokter forensik. 

"Setelah kita lidik untuk cek panggilan terakhir adalah tersangka, dan dia mengakui perbuatannya. Mayat ditemukan jam 12.00 WIB hari Minggu kemarin, sore Senin (25/05/2020) jam 16.00 WIB, pelaku berhasil kita amankan lebih kurang 16 jam," pungkasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini