-->

23 Orang Ditahan Karena Bawa Paksa Jenazah Pasien Positif Covid-19

Publish: Redaksi ----
Pengambilan pasien Positif Covid-19 (ilustrasi -net) 
INDRAGIRIPOS.COM - Polda Sulawesi Selatan berhasil menciduk 23 orang dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19. Kendati begitu, status hukum mereka masih sebagai saksi, berbeda dari 12 tersangka yang diringkus orang sebelumnya.

"Bertambah 23 orang diamankan di Markas Polrestabes Makassar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Ibrahim Tompo, dikutip dari Tempo, Rabu (10/6).

Sebelumnya, Pengambilan paksa terjadi di empat rumah sakit di Makassar, yakni RS Dadi, RS Stella Maris, RS Labuan Baji, dan RS Bhayangkara. Kepolisian menetapkan 12 tersangka dalam kasus tersebut.

Tompo menerangkan bahwa polisi menetapkan dua tersangka untuk kasus di RS Dadi, yaitu Akbar dan Hendra. Sementara kasus di RS Stella Maris, ada dua orang bernama Sumarjono dan Agung ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, untuk kasus di RS Baji ada enam tersangka, yaitu Ardi, Sampara, Aris alias Bojes, Daeng Saung, Amir dan Kamal Losari. Dan untuk kasus di RS Bhayangkara, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.
Share:
Komentar

Berita Terkini