-->

Mantan Camat Kuindra di Vonis 1 Tahun Penjara

Publish: Redaksi ----

INHIL - Mantan Camat Kuala Indragiri Sy berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Selain Sy, kontraktor pengerjaan kantor Lurah Sapat As juga di vonis 4 tahun penjara. Dalam sidang lanjutan secara online, Kamis (4/6/2020).

Sy pada saat itu menjabat sebagai Camat Kuala Indragiri, dia adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan As adalah kontraktor pada kegiatan pembangunan kantor Lurah Sapat. 

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Juanda Sitorus SH MH dan Aji SH.

Dimana, JPU menuntut SY selama 1,5 tahun penjara dan AS 4,5 tahun penjara.
Dalam putusan ini kedua terdakwa masih diberikan waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap atas putusan tersebut. Apakah menerima atau mengajukan banding. 

"Pembangunan kantor Lurah Sapat dianggarkan dalam APBD Inhil tahun 2018. Dalam kegiatan tersebut kedua terdakwa terbukti bersalah," terang JPU Juanda Sitorus kepada wartawan melalui pesan What'sapp, Jumat (5/6/2020) dikutip dari beritainhil.com.

Share:
Komentar

Berita Terkini