-->

Sembunyikan 8 Paket Sabu di Knalpot Motor, Pria di Tembilahan Dibekuk Polisi

Publish: Redaksi ----

INHIL - Sembunyikan nakorba jenis sabu didalam knalpot motor pria di Tembilahan berhasil dibekuk polisi. Dari penangkapam pada Minggu (07/06/20) sekira pukul 00:05 WIB 8 paket sabu berhasil ditemukan dalam kaleng di tutup knalpot. 

RJ (38 tahun) berhasil diringkus oleh Polsek Tembilahan didalam pekarangan SDN 015 Tembilahan yang terletak di Jalan Baharudin Yusuf, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Inhil - Riau. 

Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara mengatakan, Rj berhasil ditangkap atas informasi yang diberikan warga kepada polisi. Informasi itu ditindak lanjuti dengan dilakukan pengintaian hingga penangkapan. 

"Jadi kita dalami informasi mengenai adanya peredaran narkoba di Jalan Baharuddin Yusuf oleh seorang laki-laki. Benar saja Sekira Pukul 00.05 WIB diketahui bahwa pelaku sedang berada di Jalan Baharudin Yusuf tepatnya berada di lapangan Sekolah SDN 015 Jalan Baharudin Yusuf, Sungai Beringin Tembilahan," terang Kapolsek. 

"Pelaku langsung diamankan dan ditangkap untuk dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat. Kami temukan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening," ungkapnya.

Sabu-sabu tersebut dikatakan Kapolsek Tembilahan dimasukkan dalam 1 (satu) buah kaleng kecil warna hitam dan disimpan pada tutup knalpot sepeda motor


Tidak merasa puas hanya dengan menangkap pelaku di TKP, polisi melanjutkan penyelidikan ke rumah pelaku. Rumah digledah. 

Dari rumah pelaku ditemukan 1 (satu) buah alat isap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas dan sebuah pisau cuter warna hitam.

Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dari hasil penangkapan tersebut total Polsek Tembilahan mengamankan barang bukti, 8 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah kaleng kecil, 1 unit sepeda motor dengan Nomor Polisi BM 5520 GS, 1 unit handphone, 1 alat isap sabu, 1 buah korek api gas dan 1 buah pisau cutter. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini