LAMSEL – Mobil-mobil mewah ternyata turut dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan bisnis narkotika. Hal itu terungkap dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan sepanjang September 2026 dan dalam Operasi Antik Krakatau 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, terdiri dari sabu seberat 79.230,31 gram, ganja 8.566 gram, serta 26 butir ekstasi.
Sejumlah kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka turut diamankan. Di antaranya BMW B 2171 UBW, Daihatsu F 1286 RP, Honda HR-V B 2660 EKO, dan Toyota Innova Reborn D 1859 AHD.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, SH, SIK, MM, MSi, dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Menurut Deddy, pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Seaport Interdiction Bakauheni dan beberapa wilayah yang masuk dalam hukum Polres Lampung Selatan.
“Dalam kurun waktu September dan Operasi Antik 2026, kami berhasil menyita berbagai jenis narkotika,” kata Deddy.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon seluler dan timbangan digital yang ditemukan dari para tersangka.
Total terdapat 34 tersangka yang diamankan, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka tersebut berkaitan dengan 27 laporan yang diterima kepolisian.
Penggunaan sejumlah mobil, termasuk kendaraan kelas premium, menjadi salah satu temuan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Kendaraan-kendaraan itu kini turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika dan ketentuan pidana lainnya. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, hingga pidana seumur hidup, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Polres Lampung Selatan menyatakan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.***
