-->

Ribuan Dus Rokok Ilegal di Inhil Disita, Disembunyikan di Bawah Tumpukan Kelapa

Publish: Redaksi ----

INHIL - Penyelundupan rokok ilegal menggunakan modus yang berbeda dari pada biasanya, ribuan dus rokok ilegal tanpa pita cukai disita dimana rokok disembunyikan berada dibawah tumpukan kelapa. 

Ditpolair Polda Riau berhasil gagalkan penyelundupan 1.062 dus rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan dokumen yang sah, Sabtu (4/7) kemarin. Penggagalan penyelundupan ini dilakukan di wilayah Sungai Dendan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Namun sayang meski sudah dibuat modus yang begitu bagus diketahui juga oleh petugas kepolisian. 

Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Badarudin menjelaskan rokok ilegal ini dibawa oleh kapal Klm Wan Rezki Jaya Gt.34 dari wilayah Kepulauan Meranti menuju lokasi Kabupaten Indragiri Hilir.

"Informasi awal kita dapatkan. Selanjutnya tim dikerahkan untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dengan menuju lokasi," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (7/7).

Ceritanya, tim diberangkatkan dari wilayah Kuala Enok Kabupaten Inhil untuk melakukan patroli di sekitar perairan Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil.

Namun, setibanya di Sungai Dendan, petugas justru menjumpai 1 unit kapal sedang bersandar di tepian sungai itu. Tak menunggu lama tim lantas melakukan pemeriksaan dan ditemukan ribuan bungkus rokok ilegal bermerak Luffman di bawah tumpukan buah kelapa.

"Sungai itu sedang surut, sehingga kapal itu kandas. Selain barang bukti rokok ilegal kita juga amankan dua orang yakni JU dan IH," bebernya.

Setelah dilakukan pembongkaran, rokok ilegal yang dikemas dengan kardus dan dibungkus plastik itu berjumlah 1.062 dus. Dimana Luffman Merah sebanyak 650 dus dan Luffman putih sebanyak 412 dus.

Saat ini barang bukti dan dua pelau telah berada di Ditpolair Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 104 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP.

"Kita taksir kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp.4,9 miliar," tandasnya. (***)
Share:
Komentar

Berita Terkini