INDRAGIRIPOS.COM - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut berkomentar tentang isu penarikan pajak sepeda. Hal tersebut sempat menjadi kajian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sehingga menghebohkan publik.
Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady mengatakan, parlemen belum berpikir untuk membuat aturan mengenai pajak untuk sepeda.
Saat ini, DPR fokus menerima masukan pengguna sepeda soal revisi Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Soal pajak tunggu dululah kita pikirkan. Soalnya harus masuk dulu dalam UU," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR, Senin (6/7/2020) dilansir dari inews.id
Menurut Hamka, dalam revisi UU LLAJ ini akan mengakomodasi perlindungan pesepeda dan juga pejalan kaki. Termasuk juga bagaimana menyediakan fasilitas khusus pesepeda dan pejalan kaki.
"Itu sudah terbahas dalam cantolannya. Mungkin adinda belum lengkap membacanya baru separuh," tutur dia.
Karena itu, Hamka meminta masukan dari beberapa kelompok mengenai aturan bagi pejalan kaki dan pesepeda ini. Hal ini juga sebagai bahan untuk menyempurnakan revisi UU LLAJ sehingga bisa mengakomodasi seluruh transportasi darat.
"Makanya, di dalam menyusun UU ini Pak banyak sekali yang terkait makanya kita mau mendengarkan. Ini baru permulaan pak. Kalau roda dua sudah berkali-kali," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Jhoni Allen Marbun mengatakan, aturan mengenai pesepeda ini memang harus dimasukkan dalam revisi UU LLAJ. Misalnya, tentang penyediaan jalan khusus untuk pesepeda dan pejalan kaki.
"Harus kita fokuskan ini. sebagai contohnya ada jalan itu ditutup khusus untuk pesepeda dan pejalan kaki," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi komunitas pekerja bersepeda Bike to Work Indonesia Fahmi Saimima mengatakan, revisi UU LLAJ tersebut harus bisa memberikan rasa keadilan. Karena itu, dia berharap revisi UU LLAJ ini bisa memasukan aturan mengenai keberpihakan pesepeda dan pejalan kaki.
"Kami menawarkan solusi untuk membuat ketentuan umum mengenai jalan dan akses secara berbeda di mana kalau akses itu bisa untuk pesepeda, pejalan kaki dan juga penyandang disabilitas," kata Fahmi.(***)