INDRAGIRI HILIR – Seorang kakek berusia 77 tahun berinisial AW diamankan polisi di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban, AH (14 tahun), merupakan tetangga pelaku di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung.
Perbuatan bejat AW terungkap pada Rabu (25/7/2025) ketika seorang warga memergoki pelaku sedang melakukan aksi pencabulan terhadap korban di rumahnya. Menurut pengakuan korban dan keterangan polisi, AW telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali sejak Februari 2025.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menjelaskan bahwa AW melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang dan melakukan pemaksaan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan sejak sejak bulan Februari lalu dan sampai saat ini. Dari pengakuan korbannya terhitung ada sebanyak 5 kali.
"Adapun modus yang dilakukan pelaku terhadap korbannya yakni mengiming-imingi korbannya dengan uang 20, 50 dan 100 ribu dan melakukan pemaksaan dengan tekanan sehingga terjadi perbuatan tersebut," ungkap Kapolres ketika ditemui wartawan.
AW terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 81.