-->

Sempena Hari Kemerdekaan, Pemerintah Luncurkan Uang Rp75 Ribu

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Ada mata uang baru yang diluncurkan pemerintah dengan genapnya bertambah usia Negara Kesatuan Republik Indonesia 75 tahun.

Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 bertepatan dengan HUT ke 75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020).

Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah yang sekaligus merupakan Uang Peringatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 tahun RI tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebhinnekaan dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam rilis yang diterima dirinya menjelaskan bahwa ketiga makna filosofis di dalam UPK 75 Tahun RI tersebut terefleksikan dalam disain uang secara utuh.

"Peristiwa historikal proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan menggambarkan wujud mensyukuri kemerdekaan. Keberagaman pakaian adat dan motif kain Nusantara mencerminkan semangat memperteguh kebhinnekaan," ujar Perry.

"Satelit Merah Putih, sebagai jembatan komunikasi NKRI menuju Indonesia Emas 2045, merupakan optimisme menyongsong masa depan gemilang," imbuhnya.

UPK 75 Tahun RI dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru dan menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama. Inovasi ini dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan.

 
"Sebagaimana Uang Peringatan yang diluncurkan secara khusus pada hari ini, inovasi dan penyegaran uang Rupiah terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan Rupiah tetap menjadi kebanggaan kita bersama sebagai simbol kedaulatan negara Kesatuan Republik," Cakapnya.

Selanjutnya Perry menyampaikan bahwa dalam perjalanan sejarah, Bank Indonesia telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak 3 kali, yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970, Ke-45 pada tahun 1990 dan Ke-50 pada tahun 1995.

"Dengan demikian, UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020, merupakan kali keempat pengeluaran Uang Peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI," sebutnya.

Dikatakan Perry lagi, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang, persiapan pengeluaran UPK 75 Tahun RI telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia melalui koordinasi yang erat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No 13 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama pada bagian depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutupnya.***
Share:
Komentar

Berita Terkini