-->

Lahan Warga Ditanami Sawit, PT IJA Didesak Ganti Rugi

Publish: Redaksi ----

INHIL - Dugaan PT Indo Green Jaya Abadi (IJA) menyerobot lahan warga sampai pada tahap administrasi mediasi ke Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Pemda sebagai mediator akan memanggil lagi kedua belah pihak. 

Keputusan tersebut dilakukan Pemda Inhil setelah melakukan mediasi sengketa lahan antara pihak perusahaan PT. IJA dan perwakilan masyarakat Sungai Bela, di ruang Bappeda, Jum'at (11/9/2020).

Turut dihadiri Bupati Inhil HM Wardan, Dandim Letkol Inf Imir Faishal, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dan Asisten 1 Tantawi Jauhari serta Forkopimda Inhil.

Dari data awal yang disampaikan pihak perwakilan warga PT IJA telah menanam sawit diluar batas wilayah konsesi (kuasa)perusahaan.

Lahan warga yang bedada di Sungai Tawar dan parit 3 Murusi ditanami sawit oleh pihak perusahaan.

"Perusahaan telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat di Parit 3 Merusi kepada Kepala Desa (Kades) Sungai Bela terdahulu pada tahun 2013. Pihak perusahaan tidak mungkin mengganti dua kali kerugian tersebut," ujar Darma.

Sementara itu perwakilan masyarakat, Anawawik menuntut agar wilayah lahan warga yang ditanam sawit oleh perusahaan diganti. Karena menanam sawit dilahan warga tentu saja menyalahi aturan. Harus ada ganti rugi atau kembalikan saja lahan yang diserobot itu. 

Dia menyebutkan ada dua lokasi yang ditanam sawit oleh perusahaan yaitu berada di Sungai Tawar dan parit 3 Merusi. 

"Lahan di Sungai Tawar dan Parit 3 Merusi jelas harus diganti rugi, karena sudah ditanami sawit sedangkan masyarakat sebagai kepemilikan lahan yang sah. Jika tidak diganti rugi pihak perusahaan, kami meminta lahan tersebut agar dikembalikan kepada masyarakat," tukasnya.

Pihak perusahaan dan masyarakat mengklaim kepemilikan lahan di parit 3 Merusi.

Sehingga Pemda Inhil menyimpulkan dan meminta kedua belah pihak yang terlibat dalam ganti rugi tahun 2013, untuk hadir pada pertemuan selanjutnya.

Dalam waktu dekat kedua belah pihak untuk hadir, baik pihak perusahaan dan masyarakat terutama Kades Sungai Bela yang dikatakan pihak perusahaan sebagai pihak yang terlibat ganti rugi.***
Share:
Komentar

Berita Terkini