KALIANDA — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan mencatat prestasi gemilang pada Tahun Anggaran 2025. Hingga 30 Desember 2025, realisasi pendapatan dari pajak daerah berhasil melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala BPPRD Lampung Selatan, Feri Bastian, S.E., M.M, mengungkapkan bahwa target pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp 250.708.473.800,00 berhasil direalisasikan secara penuh, bahkan melampaui angka yang ditargetkan.
“Alhamdulillah, capaian pajak daerah tahun ini sangat menggembirakan. Sampai 30 Desember 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp 265.335.626.711,45, atau melampaui target murni,” ujar Feri Bastian saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/12/2025).
Selain pajak daerah utama, BPPRD Lampung Selatan juga mencatat tambahan signifikan dari opsen pajak daerah, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Untuk Opsen PKB, dari target sebesar Rp 36.500.000.000,00, realisasi mencapai Rp 37.879.173.914,00 atau 103 persen. Sementara itu, Opsen BBN-KB dengan target Rp 31.018.473.800,00 juga terealisasi lebih dari 100 persen, yakni mencapai Rp 31.025.634.585,00 hingga akhir Desember 2025.
Tak hanya itu, pendapatan daerah juga diperkuat oleh penerimaan lain-lain yang sah, dengan nilai sekitar Rp 37.879.173.914,00, sehingga total realisasi pendapatan dari sektor opsen PKB BPPRD hingga 30 Desember 2025 tercatat mencapai 103 persen lebih.
“Hingga saat ini, kelebihan penerimaan sudah mencapai sekitar Rp 14.627.152.911, dan angka tersebut masih berpotensi bertambah karena pembayaran pajak masih berlangsung sampai 31 Desember,” jelasnya.
Feri Bastian menegaskan bahwa meskipun target telah terlampaui, BPPRD Lampung Selatan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para wajib pajak. Pemberian keringanan pajak dilakukan secara terbatas, dengan fokus utama membangun kesadaran dan kolaborasi masyarakat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kondisi fiskal saat ini cukup menantang, terutama akibat pemangkasan dana transfer dari pusat. Namun, pemerintah daerah tetap harus menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan dan kondisi ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga mengakui adanya dilema pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan, di tengah keterbatasan kewenangan untuk menetapkan sumber pajak baru serta kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Kami berharap ke depan ada regulasi yang lebih jelas dari pemerintah pusat, serta meningkatnya kesadaran wajib pajak agar bersama-sama mendukung pembangunan daerah Lampung Selatan,” pungkasnya. (Tim)
