-->

Langgar Prokes Covid-19, Pemkab Inhil Akan Kenakan Denda Rp100 Ribu-Rp 1 Juta

Publish: Redaksi ----

INHIL - Mulai tanggal 1 Oktober 2020 mendatang bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan diberikan sangsi berupa denda yang sudah diatur dalam peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 50 Tahun 2020.

Denda yang diberikan bagi pelanggar dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Maka dari itu jangan sampai terkena sangsi patuhilah protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan dapat meminimalisir penyebarannya.

Denda Rp100 bagi pelanggar perorangan sedangkan untuk denda sebesar Rp1 juta dikenakan bagi pelaku usaha yang membandel tak menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. 


Penerapan sanksi ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indragiri Hilir Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Inhil dengan tujuan meningkatkan partisipasi warga dan para pemangku kepentingan untuk mencegah peningkatan penularan dan penyebaran penyakit covid-19, mendorong warga mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran dalam upaya mencegah covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasat Pol PP) Kabupaten Inhil, H Tantawi Jauhari, selaku Ketua Operasi Penegakan Perbup mengatakan, sejak diundangkan pada tanggal 14 September lalu, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya langsung melaksanakan rapat penerapan Perbup. Hasil rapat tersebut memutuskan masa sosialisasi Perbub dilaksanakan selama 2 Minggu dan penegakan sanksi mulai awal bulan Oktober 2020.

"Penegakan hukumnya dimulai tanggal 1 Oktober nanti setelah selesai masa sosialisasi," kata H Tantawi Jauhari Kamis (17/9/2020).

Perbup ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan covid-19 serta memberikan efek jera terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan covid-19.

Sementara denda sebagaimana dimaksud dalam Perbup pasal 9 ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 1 huruf b merupakan pendapatan daerah dan disetor ke rekening KAS Daerah (Kasda) berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan denda administratif dibayarkan langsung secara tunai atau non tunai paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP) sesuai penerapan sanksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan sanksi administratif ini akan dilakukan Satpol PP berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, TNI dan Polri, Camat berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan kecamatan untuk penerapan sanksi di tingkat kecamatan sampai dengan di tingkat desa dengan melibatkan Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa.***
Share:
Komentar

Berita Terkini