-->

Aiptu Heriyanto Sosialisasikan Larangan Tentang Karlahut di Pasar Mingguan Simpang Gaung

Publish: Redaksi ----

INHIL - Babinkamtibmas Desa Simpang Gaung Aiptu Heriyanto memberikan sosialisasi terkait dengan larangan membuka lahan atau membersihkan kebun dengan cara membakar, Kamis (29/10/2020).

Sosialisasi ini diadakan pada pasar mingguan atau biasa disebut warga setempat pasar Pakan. Dengan menggunakan pengeras suara Aiptu Heriyanto menyampaikan himbuan.

Dengan harapan mendapatkan atensi dari warga yang saat itu tengah berada di pasar untuk berbelanja. "Jangan dilupakan yang namanya Karlahut, tetap kita harus waspada," katanya.

Sesuai dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwa membakar lahan hukumnya haram, karena membakar lahan tersebut banyak mempunyai dampak negatif dibandingkan dengan dampak positifnya.

Harapan Polri kepada masyarakat kalau ada melihat lahan yang terbakar  segera menghubungi Personel Kepolisian terdekat maupun aparat Desa dan MPA serta berupaya melakukan pemadaman sebelum api  meluas.

Dalam sosialisasi ini tampak Babinkamtibmas didampingi beberapa orang tokoh warga setempat. Dengan penuh semangat pak Babin menyampaikan sosialisasi sembari mengingatkan warga di pasar untuk tetap mematuhi Prokes pencegahan Covid-19.***
Share:
Komentar

Berita Terkini