-->

Soal PT KAT, Bupati Inhu Ikut Tergugat

Publish: Redaksi ----

INHU - Seluas 9.173.85 hektar areal yang terdiri dari dua Hak Guna Usaha ( HGU ) milik PT.Kencana Amal Tani ( KAT ) itu, menjadi objek perkara gugatan perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri ( PN ) Rengat di Pematang Reba Kamis,(1/10).

Gugatan itu bermula dari tidak adanya kejelasan PT.KAT untuk memberikan hak Masyarakat sesuai ketentuan yang di atur dalam UU tentang Perkebunan. “ Demikian Paijan di dampingi Ucok Rolando Parulian Tamba  SH MH dan rekannya mengatakan pada awak media Kamis,(1/10).

Dalam objek perkara ini lanjutnya, bahkan Bupati Indragiri Hulu juga terlibat menjadi tergugat II. Sedangkan Camat Batang Gansal dan Seberida di jadikan tergugat III dan IV.

Bukan itu saja lanjutnya’ Kepala Desa Belimbing, Kepala Desa Ringin, Kepala Desa Klesa, dan Lurah Pangkalan Kasai juga ikut serta dalam tergugat.”tegas Paijan.

Dijelaskan Paijan, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Riau Lembaga Sosial Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil ( Korek ), di percaya mewakili Masyarakat untuk melakukan gugatan dengan PT.KAT dan lainnya.

Benar melalui Lembaga Bantuan Hukum Korek, sedang berjalan gugatan perdata dengan PT.KAT. Gugatan berjalan berdasarkan surat kuasa khusus No.10/SK/LSMK Riau/ III/ 2020  yang di berikan Paijan dan Nasirun selaku perwakilan masyarakat penggugat.”ujar Ucok Rolando Parulian Tamba SH MH.

Sesuai dalam pasal 28 A UUD 1945 berbunyi, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mpertahankan hidup dan kehidupannya. Demikian dalam pasal 28 ayat (1) juga disebut’ setiap orang juga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Artinya menggugat tergugat secara perdata, dimana pasal 58 dalam UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah diatur kewajiban perusahaan menimal 20 persen wajib di bangun kebun plasma untuk masyarakat, hal itu yang tidak di patuhi.

Bahkan tata cara penerbitan HGU telah diatur dalam pasal 40 ayat ( 1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.7 Tahun 2017, wajib memfasilitasi menimal 20 persen harus ada untuk masyarakat dari luasan HGU perusahaan.

Meski demikian, proses sidang gugatan perdata dengan PT.KAT di lanjutkan Kamis,(8/10).”tutupnya. (JHS) 
Share:
Komentar

Berita Terkini