-->

Terkait Sindiran Najwa Shihab, Dewan Pers: Yang Ngelaporin Kurang Kerjaan

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Dewan Pers menilai harusnya Relawan Jokowi berdiskusi dulu dengannya sebelum melaporkan jurnalis kondang Najwa Shihab ke polisi. Sebab Najwa Shibab bekerja sebagai jurnalis.

Hal itu menyusul polemik Najwa Shihab wawancarai kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan.

Relawan Jokowi melaporkan Najwa Shihab terkait wawancara monolog dengan kursi kosong yang dipresentasikan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan.

Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar menjelaskan Relawan Jokowi sebagai pelapor berdiskusi terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum melakukan pelaporan kepada kepolisian.

"Ini kan urusannya berkaitan dengan konten jurnalisme, yang seyogianya lah untuk diselesaikan di Dewan Pers. Kalau dibawa ke Polisi, terkesan mengkriminalisasi. Kan ada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," jelasnya, Selasa (6/10/2020).

"Yang ngelaporin itu kurang kerjaan. Masa, sindiran terhadap tokoh publik dikriminalkan," ucapnya.

Ahmad Jauhar menyatakan aksi Najwa Shihab tidak tidak melanggar kode etik jurnalistik.

"Dewan Pers melihat fenomena Nana (Najwa) mewawancarai kursi kosong ya bagian dari kreativitas untuk menarik perhatian audiens. Nothing more," kata Jauhar dalam pernyataannya, Selasa (6/10/2020).

Dalam pandangannya Dewan Pers terkait yang dilakukan Najwa Sihab tidak melanggar kode etik jurnalistik (KEJ).

"Saya rasa tidak ada Pasal dari KEJ yang dilanggar Nana," ujar Jauhar.

Sebelumnya, pelapor yang mengaku dari Relawan Jokowi Bersatu tiba di Polda Metro Jaya. Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto mengatakan, apa yang dilakukan Najwa dengan mewawancarai kursi kosong adalah melukai relawan pendukung Jokowi.

Najwa Sihab juga dianggap melakukan cyber bullying terhadap Menteri Kesehatan Terawan. 

Karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Silvia menganggap parodi tersebut merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri.

"Dalam KUHP Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan," terang Silvia.

sumber ayobandung.com
Share:
Komentar

Berita Terkini