KRIMINALITAS: Lima tersangka spesialis pencurian kabel listrik antar kabupaten saat diamankan jajaran Polsek Tanjung Bintang beserta sejumlah barang bukti. (Foto: Istimewa)
TANJUNG BINTANG – Jajaran Polsek Tanjung Bintang berhasil meringkus lima orang pria yang merupakan komplotan spesialis pencuri kabel listrik. Para pelaku tertangkap tangan saat tengah melancarkan aksinya di gardu PLN TB.289, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Rabu (22/4/2026) dini hari.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas PLN yang sedang mengecek penyebab pemadaman listrik secara mendadak. Di lokasi, petugas menemukan para tersangka sedang memotong kabel tembaga. Meski sempat berupaya melarikan diri, pengejaran tim opsnal Polsek Tanjung Bintang membuahkan hasil dengan menangkap para pelaku di wilayah Desa Jatibaru.
Identitas kelima tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah M.S (28) asal Lampung Tengah, serta empat pelaku lainnya yakni J.H (41), F.W.B.M (31), S.Y (29) yang merupakan warga Bandar Lampung, ditambah R.K (30) asal Pesawaran.
AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan secara sigap oleh petugas setelah mendapatkan koordinasi laporan dari pihak manajemen PLN terkait adanya aktivitas mencurigakan di gardu listrik.
“Pengejaran dilakukan segera setelah keberadaan mereka teridentifikasi di area instalasi listrik, hingga akhirnya seluruh pelaku berhasil kami amankan,” terang AKP Noviarif dalam sesi konferensi pers yang digelar di Tanjung Bintang.
Dari pendalaman pemeriksaan, para komplotan ini ternyata bukan pemain baru. Mereka mengakui telah berulang kali melakukan pencurian kabel tembaga milik PLN yang tersebar di berbagai kabupaten di wilayah Provinsi Lampung.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi serupa telah mereka jalankan di beberapa daerah seperti di Lampung Selatan sendiri, Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, hingga ke Lampung Tengah,” tambahnya.
Catatan kepolisian menunjukkan rekam jejak kriminalitas mereka sangat luas, yakni mencakup 10 titik lokasi di Lampung Selatan, 4 titik di Bandar Lampung, serta beberapa titik lainnya di Pesawaran, Pringsewu, dan 7 lokasi di Lampung Tengah.
Mengenai cara kerjanya, para pelaku diketahui sengaja memutus aliran listrik terlebih dahulu guna memastikan keamanan saat mereka memotong kabel tembaga menggunakan peralatan khusus yang telah disiapkan sebelumnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami keterkaitan para pelaku dengan laporan kehilangan kabel di wilayah lain yang belum terungkap untuk memetakan jaringan mereka secara utuh.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas menegaskan komitmennya untuk mengembangkan kasus ini secara mendalam agar seluruh fakta hukum dan jaringan penadahnya dapat terbongkar secara transparan.
“Pengembangan kasus akan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh rangkaian tindakan kriminal ini diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kompol Edi Qorinas.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan belasan potong kabel tembaga ukuran besar, alat potong gunting besi, kunci-kunci teknis, serta dua unit mobil yang digunakan untuk operasional. Selain itu, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan hasil tes urine para pelaku dinyatakan positif, sehingga mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Sumber: Rilis Polres Lamsel Redaktur: Redaksi Indragiripos
