-->

Diduga Tak Miliki Izin, Penambang Pasir Liar Ilegal Marak di Desa Marga Batin Waway Karya

Publish: Redaksi ----

LAMPUNG TIMUR – Penduduk desa marga batin kecamatan Waway Karya Lampung Timur dengan jumlah penduduk yang memiliki wilayah tidak terlalu luas ini” rata-rata penduduknya didalam melaksanakan aktipitas keseharianya sebagai petani.
 
Namun terlintas dari benak pandangan mata di desa marga batin ini ada beberapa orang yang memilih beraktipitas di bidang galian c. bahkan tak tanggung -tanggung mereka memiliki lahan lokasi sendiri yang kini lagi jadi suatu mesteri.

Bahkan sampai saat ini belum terungkap ada apa di balik ini semua ini ‘ munkin kah lemahnya sang penegak hukum serta itansi yang terkait’ boleh jd ada sang pembec”up atau memang segaja pembiaran” karena tidak menutup besar kemungkinan galian pasir tersebut sudah berjalan ber puluh-puluh tahun.

Bahkan sampai saat ini tetap aktif beropras dan di dalam melakukan galian tersebut bukan hanya sekedar menggunakan alat manual saja bahkan alat berat berupa eksvator pun mereka gunakan.

Saat TIM Indragiri pos.com croscex kelapangan untuk mencari informasi yang lebih detail dan akurat benar adanya tentang galiansi tersebut.

"Menurut keterangan dari pihak Narasumber yang enggan di sebut namanya di media publik bahwa galian c ini memang sudah berjalan lama bahkan berpuluh-puluhan tahun dan kedalamanya pun mungkin sudah sekitar 15 meter sementara beberapa orang yang memiliki lokasi pun tidak memiliki surat izin (SIUP)," Ungkapnya.

Saat di jumpai di rumah kediamanya pada hari senin 15 November 2020 sekitar Pukul 12:30 Wib” namun saat TIM menemui salah satu pemilik lokasi galian c tepat padanya hari itu juga saat di tanya Medon tidak mengakui memiliki lokasi galian c.

" saya sekedar orang upahan dan kalau ada kepentingan temui saja dia selaku kaordinator wilayah," lanjutnya. Sementara beberapa orang yang memiliki lokasi galiansi ketut,medon, bah liyung, seperti tak bersalah.

Pengikisan bumi tersebut rentang merusak ekosistem alam dan tidak memiliki izin (ilegal mining) artinya mengacu pada pasal 1 undang-undang no:4 thn 2009 tentang: surat izin usaha pertambangan pada pihak yang berwajib serta itansi yang terkait agar dapat usut tuntas hal-hal semacam itu ‘ bukan rahasia umum lagi ” atau bisa jadi ini pembiaran “tegak kan hukum yang berlaku di NKRI Demi terwujud nya cita-cita bangsa “negara yang demokrasi serta di landasi palsapah Pancasila .
(Yunihasyim)
Share:
Komentar

Berita Terkini