-->

Kepala SDN 2 Sido Rahayu Diduga Alergi Terhadap Wartawan

Publish: Redaksi ----

LAMPUMG TIMUR - Sesuai tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya.

Namun sayangnya, masih saja ada oknum-oknum yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan dan profesi wartawan.
 
Seperti di alami  dua oknum wartawan  yang bertugas peliputan kabupaten Lampung Timur. Dimana, saat hendak bersilahturahmi dan wawancara di SDN 2 Sidorahayu kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur.

Yakni saat hendak  konfirmasi soal kegiatan belajar mengajar di sekolah dalam masa becana covid 19 senin (16/11/2020), mendapatkan perlakuan kurang bersahabat dari kepala sekolah. Bahkan diduga terkesan menyepelekan tugas wartawan dan fungsi jurnalis.

Tugas jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya,terhadap pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun di lindungi dengan undang-undang No 40 tahun 1999.

Dengan meminta izin untuk beri waktu sebentar kepada suparto Kepala SD 2 Sidorahayu Kecamatan Waway Karya lampung timur untuk melakukan tugas sebagai awak media mengali informasi untuk bahan dasar dalam pembuatan berita.

Tapi suparto selaku kepala menuturkan maff moment tidak pas untuk berkunjung selaturahmi, kami dari pihak sekolah sedang rapat penguatan kepala sekolah. 

Diduga dari bahasa yang di sampai Suparto selaku kepala  kepada oknum wartawan yang datang silaturahmi ke sekolah SD 2 Sidorahayu Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur kesannya memandang sebalah mata tugas jurnaslis dan seolah olah melecehkan profisi wartawan.

Rls:yunihasyin.
Share:
Komentar

Berita Terkini