-->

Pengutuan Parkir Oleh Dishub di Pasar Aur Gading Jadi Pertanyaan?

Publish: Redaksi ----

INHU - Diduga ada oknum Dishub Kabupaten Inhu yang bermain dalam penagihan Uang Parkir di Pasar Aur Gading Pematang Reba. 

Seharusnya Parkir Pasar Aur Gading adalah masuk Pajak Parkir bukan Restribusi Parkir dan itu sudah berlangsung lama mungkin sejak pasar Aur Gading dibangun.

Endan yang mana adalah sebagai Koordinator yang dipercaya oleh pemilik usaha Parkir untuk mengawasi Parkir di Pasar Aur Gading bahwa uang parkir tersebut dikutip oleh oknum Pegawai Dishub Kabupaten Indragiri Hulu.

Padahal Parkir pasar Aur Gading tidak berada dibadan jalan, melainkan dibangun sendiri oleh pengelola pasar sekaligus tempat parkir sepeda motor.

Parkir di Pasar Aur Gading yang berada diluar badan jalan dijadikan jadi restribusi parkir oleh pihak Dishub Kabupaten Indragiri Hulu. 

Padahal lokasi parkir tersebut adalah milik Haji Gofar yang mana adalah sebagai pemilik Lahan Pasar Aur Gading dan sekaligus sebagai pengelola parkir. 

Namun sejak ada lahan parkir tersebut , apakah itu kebijakan dari Kadis Perhubungan Kabupaten Indragiri Hulu atau memang ada oknum dari Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hulu yang sengaja untuk mengambil keuntungan dari uang parkir tersebut.

Menurut orang kepercayaan Haji Gofar yaitu Anden  sebagai kepercayaan pemilik lokasi parkir untuk mengelola parkir itu , bahwa uang parkir yang diterima oleh oknum pegawai Dishub tersebut adalah sebesar Rp 300.000,- setiap bulan dan  setiap tanggal 1 sudah diambil," ujar Anden. 

Padahal sesuai dengan Undang undang no 28 Tahun 2009 pasal 1 angka 64  Restribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan .

Restribusi parkir adalah Parkir yang berada di badan jalan umum dan disediakan oleh Pemerintah .

Sementara Pajak parkir merujuk pada pasal 1 angka 31 Undang undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi

Daerah , Pajak parkir adalah Pajak diatas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pihak usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kenderaan sepeda motor.

Objek Pajak Parkir berupa penyelenggaraan tempat Parkir diluar badan jalan .

Tapi tempat parkir yang berada di lokasi Pasar Aur Gading kenapa oknum pegawai dari Dishub Kabupaten Indragiri Hulu yang menagih nya setiap bulan dan tanggal 1 pasti diambil ke pemilik Parkir "ujar Anden. 

Dia menambahkan sejak ada nya Covod-19 tetap saja ditagih padahal omset jauh berkurang pembayaran untuk oknum Dishub tetap saja dengan jumlah yang sama yaitu sebesar Rp 300.000.

Dari dulu memang segitu jumlah yang dibayar oleh pengelola parkir kepada pihak Dishub Kabupaten Indragiri Hulu , dan setiap pengambilan uang parkir tersebut hanya dikasih kwitansi tapi tanpa stempel. 

"kami tidak mengetahui apakah uang parkir yang ditagih setiap bulan itu disetor kan ke Pemda kami tidak mengetahuinya," kata Endan.(jhs)
Share:
Komentar

Berita Terkini