-->

Masyarakat Dua Kampung Keberatan Atas Penggunaan Arus Listrik Multi Guna Yang Dikelola Oleh Koprasi

Publish: Redaksi ----

TULANG BAWANG - Polemik kampung Bratasena Adiwarna dan Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas,Kabupaten Tulang bawang, Di Duga menyalahkan aturan Multi Guna penyalaan penerangan listrik di wilayah kecamatan  dente teladas.minggu 13 desember 2020.

Kepala koprasi Bima Utama sakti ,SK menteri koprasi dan usaha menengah nomor :004176/BH/M.KUKM.2/V/2017.Gede, saat temui di kantor koprasi oleh awak media diruang kerjanya  membenarkan, bahwa pemakaian arus listrik multi guna melalui koperasi kami, dan kami bekerja sama dengan PLN persero biro dari metro, tandasnya.

Selaku koperasi bahwa sudah di ketahui oleh PT PLN persero palembang,PT pln persero Metro,PT pln persero bandar lampung,PT pln persero jakarta bahkan di ketahui oleh kementerian PLN persero.katanya.

ketika awak media mengatakan kami izin pak Gede untuk menerbitkan berita dengan sontak kepala koperasi menjawab, "jangan mas jika di terbitkan pemberitaan nanti akan ada pihak pihak yang terusik, kecuali buat saja pemberitaan bahwa masyarakat ke dua kampung telah sepakat dengan penggunaan arus PT PLN persero secara multi guna," harapnya. 


"Bahkan ormas Porsil menggikuti di bidang usaha Multi Guna di wilayah kampung Bratasena adi warna dan kampung Bratasena mandiri dua kampung tersebut telah lama menggunakan Multi Guna  curah arus listrik ke masyarakat atau konsumen di masing masing kampung bratasena adiwarna dan bratasena Mandiri dengan jumlah 2700 pengguna dengan rincaian untuk kampung Bratasena Adiwarna 1400 dan Kampung Mandiri 1300 pengguna.

Dengan nada pak gede ketua koprasi itu multy guna bukan tujuan tapi transisi menuju reguler sambil menunggu dari PT PLN persero pengadaan Barang sangat sulit kebutuhan 3 phase.katanya 

Salah satu tokoh masyarakat dari salah satu kampung yang enggan disebut namanya kepada awak media menjelaskan bahwa masyarakat dari kampung sangat keberatan dan terkesan memaksa dengan penggunaan Arus PLN persero multi guna tersebut pasalnya dengan peraturan tersebut mereka warga masyarakat dua kampung harus membayar dari kantong 500rb hingga 1juta.

" kami berharap kepada pemerintah untuk segera memberikan kami arus PLN persero secara reguler biar beban kami terasa ringan, jika kami tidak mengikuti peraturan tersebut kami merasa terusik dan penekan oleh oknum oknum tertentu," ujarnya. 

kemudian kami awak media meninjau lokasi ke dua kampung, dan bertemu masyarakat selalu mengeluh dengan penggunaan arus PLN persero  multi guna kami berharap, agar pemerintah pusat sampai daerah dapat merealisasikan PT PLN persero secara reguler, agar kami lebih nyaman. 

Gubernur Lampung dan Bupati Tulang Bawang memiliki visimisi yang sama yaitu Lampung terang dan Tulang bawang terang, kenapa masih ada warga masyarakat tulang bawang yang masih di sengsarakan, Rahmad selaku sekretaris DPC Dirgantara Ormas Garuda Bakti Nusantara Kabupaten Tulang bawang geram dengan informasi yang dialami oleh kedua Kampung Bratasena Adiwarna dan Bratasena Mandiri,PT PLN Persero  selambatnya 3 (Tiga) bulan sejak Tanggal Perjanjian pasal 14 ayat 3 POJK 35/2018.pembiyaan multi guna (Fasilitas Dana) sedangkan ini sudah hampir kurang lebih 2 tahun lamanya pemakaian multi guna di dua kampung  Bratasena dari tahun 2019 sampek 2020,Dikecamatan gedung meneng.

"kami sangat berharap kepada aparat penegak hukum,polres tulang bawang dan kejari Tulang bawang dapat memangil Ketua Koperasi Bima utama Sakti dan oknum oknum yang ada dibelakang dapat terungkap," tegas Rahmad. 

Oleh:Ansyori.
Share:
Komentar

Berita Terkini