LAMPUNG SELATAN – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi layanan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpadu, Senin (15/12/2025). Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Sebesi Gedung PKK Kabupaten Lampung Selatan.
Sosialisasi ini diikuti oleh 336 PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada periode 1 Januari hingga 1 Desember 2026, dari golongan IV sampai dengan golongan I. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait proses dan layanan kepensiunan agar berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi, saat membacakan sambutan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, menyampaikan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan sebuah transisi menuju peran baru dalam kehidupan bermasyarakat.
“Pensiun bukanlah sebuah akhir, melainkan sebuah transisi agung. Ini adalah penutup dari bab pengabdian formal yang sarat dengan tanggung jawab birokrasi, namun bukan akhir dari kontribusi sebagai warga teladan dan motor penggerak masyarakat,” ujar Edy.
Ia menekankan bahwa masa purna tugas seharusnya dimaknai sebagai kesempatan untuk tetap berkarya dan mengabdi dalam ranah yang lebih luas. “Jangan pernah berhenti berkarya dan mengabdi, meskipun dalam peran dan lingkungan yang berbeda,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edy Firnandi menjelaskan bahwa sosialisasi layanan pensiun terpadu ini bertujuan untuk memastikan proses kepensiunan berjalan dengan prinsip tepat waktu, tepat orang, tepat jumlah, tepat tempat, dan tepat administrasi. Pemerintah daerah melalui BKD berkomitmen memberikan kepastian hak-hak PNS yang akan memasuki masa pensiun.
“Pemerintah ingin memastikan Surat Keputusan (SK) pensiun sudah terbit dan diterima oleh bapak dan ibu paling lambat enam bulan sebelum Tanggal Mulai Terhitung (TMT) Batas Usia Pensiun,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi pemerintah daerah atas pengabdian panjang para aparatur sipil negara. “Kami tidak ingin setelah puluhan tahun mengabdi, urusan hak pensiun justru terhambat atau berlarut-larut. Para pegawai berhak mendapatkan ketenangan dan kepastian di masa purna tugas,” tegas Edy.
Sementara itu, Sekretaris BKD Kabupaten Lampung Selatan, Dharma Kurniawan, menjelaskan bahwa total PNS yang akan memasuki masa pensiun pada periode tersebut berjumlah 366 orang. Jumlah tersebut terdiri atas Golongan IV sebanyak 193 orang, Golongan III sebanyak 147 orang, Golongan II sebanyak 25 orang, dan Golongan I sebanyak 1 orang.
Berdasarkan jabatan, PNS yang akan pensiun meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) sebanyak 1 orang, Administrator (Eselon III) 5 orang, Pengawas (Eselon IV) 18 orang, Jabatan Fungsional (guru, tenaga kesehatan, dan lainnya) sebanyak 289 orang, serta jabatan pelaksana sebanyak 53 orang.
“Peserta sosialisasi ini merupakan PNS yang akan memasuki masa BUP dengan TMT 1 Januari hingga 1 Desember 2026. Diharapkan melalui kegiatan ini seluruh peserta memahami tahapan dan persyaratan kepensiunan secara jelas,” ujar Dharma.
Dengan adanya sosialisasi layanan pensiun terpadu ini, BKD Lampung Selatan berharap proses administrasi kepensiunan dapat berjalan lancar serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi PNS yang akan memasuki masa purna tugas.***
