-->

Bupati Terpilih,Dendi Ramadhona Melaksanakan Konsultasi Publik Dalam Penyusunan RKPD 2022

Publish: Indragiri pos ----
PESAWARAN - Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesawaran melaksanakan acara Konsultasi Publik dalam rangka menyusun Rencana Perogram Kerja  Pemerintah Daerah (RKPD)Tahun 2022. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Pemda, Rabu (20/1/2021)

Acara yang dilaksanakan itu dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Sekretaris Daerah Kab. Pesawaran, Para Kepala Perangkat Daerah (Kepala Badan, Kepala Dinas, Camat) di Lingkup Pemkab  Pesawaran, Pimpinan Instansi, Para Camat se-Kab. Pesawaran, serta undangan.

Dalam sambutanya, bupati menyampaikan bahwa, konsultasi publik merupakan forum antar pelaku pembangunan dalam rangka menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah kabupaten Pesawaran tahun 2022 yang bertujuan untuk  memperoleh masukan dan saran penyempurnaan rancangan awal RKPD, sinkronisasi agenda dan prioritas pembangunan, serta memantapkan pemahaman bersama, baik di kalangan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat tentang pentingnya sinergi kebijakan dan program prioritas pembangunan, melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan sesuai dengan fungsi-fungsi Perangkat Daerah, sehingga terbangun komitmen bersama antara para pemangku kepentingan dalam pencapaian pembangunan yang berkualitas, transparan dan akuntabel.

Menurutnya, Konsultasi Publik mempunyai peran dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Pesawaran, karena dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran yang akan datang.

“Konsultasi Publik juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme perencanaan, sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” ucap Bupati.

Lebih lanjut, RKPD Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan tahun pertama pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pesawaran 2021-2026, yang menjadi pondasi untuk pelaksanaan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan.

Oleh : Asmawi
Share:
Komentar

Berita Terkini